Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp133 Miliar, 35 Tersangka Terlibat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Narkoba Senilai Rp133 Miliar, 35 Tersangka Terlibat

Rabu, 28 Mei 2025 | 15:29 WIB
Polda Riau musnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar pada Rabu (28/5/2025).
Pekanbaru, riauantara.co | Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dengan memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar. Pemusnahan dilakukan di halaman samping Mapolda Riau, disaksikan berbagai pihak sebagai bentuk transparansi kepada publik, Rabu (28/5/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 119,7 kilogram, heroin sebanyak 3,87 kilogram, ganja seberat 16 kilogram, serta 43.674 butir ekstasi. Seluruhnya merupakan hasil pengungkapan 18 kasus narkotika yang melibatkan 35 tersangka dari berbagai jaringan mulai dari bandar, pengendali, hingga kurir lintas darat dan laut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa dari 18 kasus tersebut, 10 ditangani langsung oleh Ditresnarkoba Polda Riau, sementara sisanya ditangani oleh Polres Dumai (3 kasus), Polres Bengkalis (3 kasus), dan Polres Kampar (2 kasus).

"Jika seluruh narkotika ini sempat beredar, diperkirakan nilainya mencapai Rp133 miliar dan berpotensi merusak lebih dari 709 ribu jiwa," ungkap Kombes Putu.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa sebagian jaringan pengedar dikendalikan dari luar negeri dan bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Jalur distribusinya mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menjangkau kota-kota besar di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur.

"Peredaran ini menyasar kota-kota besar. Jika tidak dihentikan, dampaknya akan menjadi bencana sosial," tegas Putu.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Jossy Kusumo, turut menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam memerangi narkoba.

"Perang melawan narkotika bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab bersama. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya," serunya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui proses verifikasi keaslian oleh Laboratorium Forensik Polda Riau. Pemusnahan ini juga dihadiri oleh pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, serta awak media sebagai wujud keterbukaan informasi publik.

Para pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun hingga hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(kmo/rd)
Bagikan:

Komentar