![]() |
Dua orang pengedar sabu-sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (25/5/2025). |
Pelalawan, riauantara.co | Kepolisian Sektor (Polsek) Pangkalan Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Dua orang pengedar sabu-sabu berhasil diringkus dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (25/5/2025) di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Lintas Timur, Gang Mandiri, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kabupaten Pelalawan.
Kedua pelaku berinisial SD, seorang buruh harian lepas asal Stabat, dan WS (30), warga asal Gurah Batu II, Asahan, tak berkutik saat petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor mencapai 24,4 gram.
“Awalnya, saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti mencurigakan. Namun tim tidak menyerah dan melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah. Hasilnya, kami temukan tiga plastik berisi sabu yang disembunyikan di bawah lipatan pakaian di lemari,” ungkap Kapolsek Pangkalan Kerinci, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, Rabu (28/5).
Petugas juga menemukan satu unit timbangan digital di dalam tas milik salah satu pelaku yang tergantung di samping lemari, menguatkan dugaan bahwa keduanya aktif sebagai pengedar.
"Barang bukti itu diakui oleh kedua pelaku sebagai milik mereka. Saat ini keduanya sudah kami amankan di Mapolsek Pangkalan Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut," jelas AKP Tatit.
(kmo/rd)
Komentar