Bersama Pemerintah dan Korlantas Polri Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Bersama Pemerintah dan Korlantas Polri Jasa Raharja Siap Sukseskan Program Indonesia Menuju Zero Over Dimension and Over Load

Kamis, 05 Juni 2025 | 21:16 WIB




Jakarta, riauantara.co |– PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan, kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung upaya kolaboratif pemerintah untuk mewujudkan

Indonesia bebas kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL). Komitmen

tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Indonesia Menuju Zero ODOL

yang diselenggarakan di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6/2025).


Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri

Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, SH, M.Hum ini dihadiri oleh perwakilan dari

kementerian dan lembaga yang menjadi stakeholder keselamatan lalu lintas, di

antaranya adalah Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kementerian Koordinator

Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Odo R. M. Manuhutu, Wakil

Menteri Perhubungan Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Suntana, M.Si., serta Direktur

Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana. Rakor ini merupakan tindak lanjut

dari langkah strategis nasional Indonesia Menuju Zero ODOL di tahun 2025.


Dalam acara tersebut, Wamenhub Suntana menyampaikan bahwa kendaraan ODOL

menjadi sumber dari berbagai persoalan lalu lintas, seperti kecelakaan dan

kerusakan jalan, serta berpotensi menyebabkan gangguan iklim akibat penggunaan

BBM yang sangat besar. “Untuk itu pemerintah berkomitmen membuat

langkah-langkah strategis yang diawali dengan sosialisasi dilanjutkan tahap-tahap

berikutnya untuk mencapai Zero ODOL pada tahun 2025,” ujarnya.


Lebih lanjut, Suntana menyatakan apresiasinya terhadap langkah yang telah dimulai

oleh Korlantas Polri dan jajarannya. “Ini langkah kolaboratif dan sinergis yang sangat

bagus, dan kami dari pemerintah menyampaikan apresiasi kepada Korlantas Polri

yang sudah memulai dengan tahap sosialisasi di seluruh jajaran. Kami pada

kesempatan ini mohon dukungan maksimal dari seluruh masyarakat. Bahwa ini

adalah kepentingan bersama, kepentingan anak cucu kita. Sehingga kecelakaan

yang menyebabkan korban tidak terulang kembali.”


Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho menyatakan bahwa

permasalahan ODOL telah berlangsung cukup lama tanpa penegakan hukum yang

maksimal. Padahal, kendaraan over dimension merupakan bentuk kejahatan lalu

lintas yang bisa diprosepidana berdasarkan pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009. 


Sementara menurut Pasal 307, kendaraan overload merupakan sebuah

pelanggaran yang pelanggarnya juga bisa dipidana.

“Hari ini kami rapat koordinasi bersama, membuat statement bersama bahwa kami

mempunyai program Indonesia Menuju Zero ODOL. Tadi sudah dijelaskan oleh Pak

Wamen. Tentunya ini tidak harus kami langsung melakukan penegakan hukum.

Langkah- langkah penegakan hukum itu yang terakhir,” jelasnya.


Kakorlantas juga menekankan bahwa tahapan awal yang disepakati adalah edukasi

dan sosialisasi. “Sosialisasi itu juga diawali dari pendataan, nanti ada pasang stiker,

ada peringatan-peringatan, termasuk juga nanti ada waktu untuk normalisasi kepada

semua, baik itu pemilik pribadi maupun korporasi,” ungkapnya.


Mewakili Jasa Raharja, Direktur Operasional Dewi Aryani Suzana menyampaikan

dukungan untuk program Indonesia Menuju Zero ODOL pada 2025 ini. “Kami dari

Jasa Raharja tentu saja sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan, dan Jasa

Raharja akan mendukung dengan sepenuh hati langkah-langkah dan seluruh upaya

dalam menciptakan Zero ODOL,” ujarnya.


Dewi juga mengungkapkan bahwa kendaraan ODOL turut menyumbang tingginya

angka kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan korban jiwa. “Menurut data Jasa

Raharja, kendaraan overload dan over capacity menjadi penyebab kecelakaan

nomor dua. Pada tahun 2024, tercatat 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan

santunan. Sementara hingga Mei 2025, tercatat 2.203 korban meninggal dunia dari

7.485 kasus kecelakaan,” paparnya.


Menurut data Kementerian PUPR tahun 2022, kerugian negara akibat kerusakan

infrastruktur jalan yang disebabkan kendaraan ODOL mencapai sekitar Rp43 triliun

per tahun. Selain itu, data Kementerian Perhubungan tahun 2024 menyebutkan

bahwa sekitar 30-40 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan berat, dan

lebih dari 200 kasus kecelakaan akibat ODOL terjadi sepanjang 2023.


Melalui Rakor Indonesia Menuju Zero ODOL ini, Jasa Raharja menyampaikan

kesiapan untuk terus berkolaborasi aktif dengan pemerintah, Polri, dan seluruh

stakeholder lainnya dalam mewujudkan sistem transportasi jalan raya yang aman,

andal, dan selamat bagi seluruh masyarakat Indonesia.(*)

Bagikan:

Komentar