![]() |
Dari empat tersangka yang ditangkap Satgas PPH Ditreskrimsus Polda Riau, dua di antaranya merupakan Ninik Mamak dan seorang (ASN). |
Kampar, riauantara.co | Fakta mencengangkan terungkap dari kasus perambahan hutan di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dari empat tersangka yang ditangkap Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Ditreskrimsus Polda Riau, dua di antaranya justru berasal dari kalangan terhormat, seorang Ninik Mamak dan seorang aparatur sipil negara (ASN).
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menyebut, tersangka MM merupakan Ninik Mamak sekaligus Sekretaris Desa Tanjung Jaya, sementara tersangka B adalah ASN aktif di Kabupaten Kampar.
"Ini sangat memprihatinkan. Mereka yang seharusnya menjadi contoh justru terlibat dalam kejahatan lingkungan," ujarnya.
Modus yang digunakan cukup rapi. Para pelaku mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 6.000 hektare dan mengajak pihak lain menggarapnya dengan sistem bagi hasil.
Salah satu pelaku, Mahadir (MM), juga diketahui melibatkan keponakannya berinisial R, yang kini buron, dalam praktik jual beli lahan kepada pembeli bernama Tarigan.
"Total lahan yang telah dirambah mencapai 60 hektare. Sekitar 50 hektare sudah ditanami sawit, sisanya baru dibuka," ungkap Kombes Ade.
Barang bukti yang disita termasuk dokumen hibah, kwitansi jual beli, dan surat kerja sama yang digunakan untuk mengelabui pihak berwenang.
"Ini komitmen kami untuk terus menjaga hutan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di wilayah Riau," tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Kehutanan dan Pencegahan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar.
"Satu tersangka tidak bisa dihadirkan dalam ekspos karena mengalami penyakit jantung," tambah Kombes Ade.
(kmo/rd)
Komentar