![]() |
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar praktik ilegal jual-beli tanah ulayat di kawasan hutan lindung. |
Kampar, riauantara.co | Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil membongkar praktik ilegal jual-beli tanah ulayat di kawasan hutan lindung. Seorang ketua adat berinisial DM bersama tiga rekannya MJT, MM, dan B diamankan karena diduga menjual lahan seluas 60 hektare di wilayah hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai, yang terletak di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH), yang merupakan tim gabungan dari berbagai satuan seperti Krimsus, Krimum, Brimob, Intel, dan Binmas. Satgas ini dibentuk secara khusus untuk menindak kejahatan terhadap lingkungan hidup di wilayah Riau.
"Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat, tak peduli apakah dia tokoh adat, aparat desa, bahkan petugas sekalipun. Semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegas Irjen Herry dalam konferensi pers yang digelar langsung di lokasi hutan lindung Batang Ulak pada Senin (9/6).
Ia menegaskan bahwa meski perjalanan ke lokasi memakan waktu hingga enam jam dari Pekanbaru, semangat untuk menegakkan hukum dan menjaga lingkungan tetap menyala.
Menurut Herry, tindakan perusakan hutan ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ia menyebutnya sebagai bentuk "ekosida", yakni pembunuhan terhadap ekosistem secara masif, yang dampaknya melampaui kerugian materi dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang.
"Ini bukan kejahatan biasa. Ini adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya tidak bisa dinilai hanya dengan angka rupiah. Kita sedang menyakiti warisan alam untuk anak cucu kita," ujarnya.
Penindakan ini, lanjut Herry, merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak termasuk LSM lingkungan seperti Jikalahari, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta unsur pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten.
"Langkah ini adalah bentuk nyata komitmen kita semua untuk menjaga bumi dan kehidupan di dalamnya. Keadilan yang kami perjuangkan bukan hanya untuk manusia, tetapi juga untuk alam yang selama ini memberi kehidupan," tambahnya.
Herry juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga hutan melalui kesadaran kolektif dan tanggung jawab moral. Polri, kata dia, hadir bukan hanya untuk menjaga keamanan manusia, tapi juga keberlangsungan seluruh ekosistem.
"Lebih dari sekadar hukum, ini adalah soal kesadaran moral. Tugas kita adalah memastikan bumi tetap lestari, demi masa depan bersama," pungkasnya.
(kmo/rd)
Komentar