Modus Bakar Lahan Demi Sawit, Dua Perambah Hutan Ditangkap di Rohul | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Modus Bakar Lahan Demi Sawit, Dua Perambah Hutan Ditangkap di Rohul

Rabu, 09 Juli 2025 | 07:05 WIB
Dua pria berinisial Z dan S diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena terlibat dalam praktik perambahan hutan.
Rokan Hulu, riauantara.co | Dua pria berinisial Z dan S diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau karena terlibat dalam praktik perambahan kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu.

Keduanya membuka lahan seluas 143 hektare secara ilegal dengan cara dibakar, kemudian ditanami kelapa sawit.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau pada 13 Juni 2025. Dalam waktu kurang dari satu bulan, tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut.

"Z adalah pemodal dan pemilik sebagian lahan, sementara S bertindak sebagai koordinator lapangan, sekaligus memiliki lahan seluas 100 hektare," ungkap Kombes Ade dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).

Hasil interogasi mengungkapkan bahwa keduanya menjalin kerja sama bagi hasil. 

"Setelah kebun sawit menghasilkan, keuntungan akan dibagi dua, masing-masing 50 persen," ujar Ade.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu bilah parang, dan lima dokumen terkait pembangunan kebun sawit ilegal.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

(ra/kmo)
Bagikan:

Komentar