![]() |
Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam (kiri) resmi menjadi tergugat dalam perkara perdata yang kini tengah bergulir di PN Rokan Hilir. (Foto dok net). |
Rokan Hilir, riauantara.co | Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, resmi menjadi tergugat dalam perkara perdata yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir. Gugatan ini muncul atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait keputusan yang diambilnya sebagai pemegang saham PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda).
Perkara ini tercatat dalam register Nomor: 37/Pdt.G/2025/PN.Rhl, dengan objek utama gugatan adalah Keputusan Sirkuler Bupati tertanggal 24 April 2025, yang menjadi dasar pengangkatan Tiswarni sebagai Komisaris Utama dan Rahmat Hidayat sebagai Direktur Umum perusahaan milik daerah tersebut.
Gugatan diajukan oleh Rahman bersama beberapa pihak lain yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir periode 2023–2025.
Mereka menunjuk kuasa hukum Dr. Irfan AR. Comel beserta tim yang terdiri dari sejumlah pengacara muda seperti Raja Rahmat Hidayat, Aldi Kamra, Rafly Assryan Wijaya, Parwoto Darich, Redo Asparon, dan Rustam.
Dalam keterangannya, Irfan menyebut bahwa keputusan Bupati dinilai sarat pelanggaran hukum. Salah satunya, karena pengangkatan dua pejabat BUMD itu tidak melalui mekanisme seleksi terbuka yang mengedepankan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
"Proses yang seharusnya dijalankan justru diabaikan. Semua aturan baik yang tercantum dalam Risalah RUPS Luar Biasa Nomor 60 tanggal 23 Januari 2025, Akta Pendirian Nomor 23 Tahun 2024, maupun Perda dan regulasi nasional dilanggar dengan terang-terangan," jelas Irfan, Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Irfan juga mengungkap bahwa baik Tiswarni maupun Rahmat Hidayat sebelumnya telah diberhentikan secara tidak hormat melalui RUPS tertanggal 23 Januari 2025. Karena itu, pengangkatan kembali keduanya dinilai sebagai tindakan yang mencederai sistem tata kelola BUMD.
"Selain tidak sesuai prosedur, keputusan ini juga mencederai integritas manajemen perusahaan. Maka Keputusan Sirkuler tertanggal 24 April 2025 dan Akta Nomor 13 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 29 April serta disahkan oleh Kemenkumham RI pada 30 April 2025, patut untuk dibatalkan demi hukum," tegas Irfan.
Dalam gugatan ini, tidak hanya Bupati Rokan Hilir yang menjadi tergugat, tetapi juga Tiswarni, Rahmat Hidayat, Notaris Dr. Khalidin, serta Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI.
Irfan menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan didorong oleh kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan BUMD milik pemerintah daerah agar dikelola secara profesional dan sesuai regulasi.
"Kalau pembiaran terhadap pelanggaran ini terus terjadi, dampaknya bukan hanya pada kredibilitas PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir, tapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD di daerah," tutupnya.
(kmo/red)
Komentar