Pekanbaru, riauantara, – Langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dalam mengembalikan barang bukti berupa rumah di Pekanbaru dan satu unit apartemen di Batam kepada Muflihun, S.STP., M.AP. mendapat apresiasi. Pengembalian ini dilakukan sesuai dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (29/09/2025).
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, SH., MH., menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya membuktikan kemenangan hukum bagi kliennya, tetapi juga mengukuhkan bahwa hak konstitusional setiap warga negara tetap mendapat perlindungan.
“Putusan praperadilan adalah koreksi terhadap proses sebelumnya sekaligus jaminan bahwa hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai mekanisme. Kami menghargai kepatuhan Polda Riau yang telah melaksanakan putusan ini, karena hal tersebut menjaga marwah institusi Polri sebagai penegak hukum,” ujarnya.
Lebih jauh, Yusuf berharap langkah selanjutnya adalah pemulihan nama baik Muflihun di ruang publik. Ia menegaskan, pihaknya akan tetap mengawal proses hukum secara profesional serta bersinergi dengan aparat penegak hukum demi tegaknya keadilan tanpa intervensi politik.
Di sisi lain, Muflihun sendiri menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya atas pengembalian aset tersebut. Menurutnya, tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa supremasi hukum ditegakkan dengan baik.
“Pengembalian ini adalah bentuk pemulihan hak konstitusional saya sebagai warga negara. Saya berharap nama baik saya dapat dipulihkan sepenuhnya,” ungkap Muflihun.
Dengan dikembalikannya barang bukti tersebut, perkara ini bukan hanya menjadi catatan penting bagi Muflihun, tetapi juga menjadi preseden bahwa hukum harus dijalankan sesuai jalurnya, tanpa dipengaruhi kepentingan lain.**
Liputan : Ricky S
Komentar