PEKANBARU,riauantara.co | – PT Musim Mas melalui Manager Humasnya, Malinton H. Purba, memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan di salah satu media mengenai dugaan penguasaan lahan seluas 15.000 hektare di wilayah Desa Air Hitam, Kabupaten Kampar.
Dalam rilis resminya, Malinton menegaskan bahwa klaim masyarakat Desa Air Hitam yang menyebutkan wilayah tersebut termasuk dalam area Hak Guna Usaha (HGU) PT Musim Mas tidak benar. Ia menjelaskan, berdasarkan hasil rapat resmi Komisi B DPRD Kabupaten Kampar pada 16 Juni 2000, telah disimpulkan bahwa PT Musim Mas tidak memiliki kewajiban untuk membangun kebun kelapa sawit di atas lahan 2.000 hektare yang pernah dimohonkan masyarakat.
“PT Musim Mas tidak membuka lahan melebihi izin HGU yang telah dimilikinya,” tegas Malinton dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/10/2025).
Lebih lanjut, berdasarkan berita acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Kampar bersama instansi terkait, masyarakat Desa Air Hitam, dan PT Musim Mas pada 11 Juli 2000, diputuskan bahwa pengaduan masyarakat atas lahan 2.000 hektare tersebut sudah tidak lagi menjadi permasalahan. Pasalnya, lahan dimaksud tidak pernah diserahkan oleh Pemda Kabupaten Kampar kepada PT Musim Mas, sehingga perusahaan tidak memiliki kewajiban hukum maupun tanggung jawab pembangunan kebun di atasnya.
“Kami selalu bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan arahan pemerintah, baik pusat maupun daerah. PT Musim Mas menjunjung tinggi kepatuhan hukum serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” ungkap Malinton.
Dengan hasil dan kesimpulan resmi dari Komisi B DPRD Kabupaten Kampar, maka permasalahan antara masyarakat Desa Air Hitam dengan PT Musim Mas dianggap telah selesai sejak tahun 2000.
1. Dapat kami sampaikam bahwa sebagai perusahaan taat hukum, kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia termasuk juga bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yamg telah diberikan oleh pemerintah dan tidak ada melakukan kegiatan usaha diluar HGU yang telah diberikan pemerintah.
2. Bahwa PT. Musim Mas memperolah lahan berdasarkan izin pelepasan nomor 478/kpts-II/90 tanggal 20 september 1990 dengan luas 30.650,25 Ha
3. Bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan lahan berdasarkan sertifikat Hak Guna Usaha yang diberikan oleh pemerintah dengan total luas 29.100,56 Ha serta Hak Pakai seluas 39,39 Ha.
4. Adapun terhadap lahan/areal yang kami lakukan suntik mati terhadap pokok kelapa sawit kami pastikan berada dalam areal penguasaan/HGU PT. Musim Mas yang bertujuan untuk dilakukan penghijauan dan kami telah melakukan penanaman pohon-pohonan terhadap areal tersebut yang mana areal tersebut telah kami tinggalkan sebelumnya dan tidak dilakukan pengelolaan seperti daerah aliran sungai dll.
Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media, sekaligus menegaskan komitmen PT Musim Mas dalam menjalankan kegiatan usaha yang transparan, patuh hukum, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat serta lingkungan.**
Komentar