Pelalawan, riauantara.co | – Nasib 15 karyawan PT Andesta Mandiri Indonesia Group (PT AMI), perusahaan yang bergerak di bidang cleaning service, hingga kini masih belum menemukan titik terang. Para pekerja yang ditempatkan di area perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan itu mengaku belum menerima gaji yang menjadi hak mereka.
Perwakilan karyawan, Waldi, menyampaikan bahwa pihaknya telah berulang kali berupaya menemui pihak manajemen PT AMI, bahkan mendatangi langsung kediaman pemilik perusahaan. Namun, langkah itu belum membuahkan hasil.
“Kami sudah beberapa kali datang ke rumah owner, tapi tak ada kejelasan. Bahkan sempat terjadi cekcok karena alasan yang berubah-ubah dari pihak perusahaan,” ungkap Waldi, Kamis (6/11/2025).
Menurut informasi yang diperoleh, PT AMI diketahui tidak memiliki kantor cabang maupun site office di Pangkalan Kerinci selama menjalankan kegiatan operasional di wilayah tersebut. Kondisi ini membuat proses administrasi dan koordinasi antara karyawan dan perusahaan menjadi terhambat.
Waldi menegaskan, hal ini seharusnya menjadi catatan penting bagi PT RAPP sebagai perusahaan besar yang menggunakan jasa vendor dari luar daerah.
“Kami minta PT RAPP memastikan setiap vendor yang bekerja di area mereka memiliki kantor cabang di Pangkalan Kerinci. Ini penting agar kasus seperti kami tidak terulang lagi,” ujarnya.
Selain itu, Waldi juga mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi Riau agar segera turun tangan dan memastikan hak-hak para pekerja dipenuhi oleh pihak perusahaan.
“Kami sudah diberhentikan, tapi gaji belum dibayar. Kami hanya ingin hak kami dibayarkan,” tegas Waldi.
Diketahui, langkah pengawasan ini juga telah mendapat dasar hukum sesuai Surat Perintah Tugas Nomor: 800.1.11.1/ST/DISNAKERTRANS.4/906 tanggal 23 Oktober 2025, serta berlandaskan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 6 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawas Perburuhan.
Sebagai penutup, Waldi menyoroti agar pihak PT RAPP lebih selektif dalam memilih vendor, dan tidak menerima perusahaan yang hanya “berganti nama” tanpa tanggung jawab yang jelas terhadap karyawannya.
“Kami berharap ini jadi pelajaran bagi semua pihak. Jangan ada lagi pekerja kecil yang diperlakukan seperti ini,” pungkasnya.**


Komentar