![]() |
| Sebanyak 28,3 kilogram sabu yang dikemas dalam 27 bungkus berhasil diamankan dari tangan dua kurir. |
Pekanbaru, riauantara.co | Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi kembali digagalkan aparat kepolisian. Sebanyak 28,3 kilogram sabu yang dikemas dalam 27 bungkus berhasil diamankan dari tangan dua kurir berinisial RF (31) dan HR (30) dalam operasi penangkapan di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa penangkapan pada Minggu malam (9/11) itu berlangsung menegangkan. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan pembawa sabu yang tengah melintas dari jaringan antarprovinsi.
Berbekal laporan tersebut, tim Subdit I yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bergerak cepat melakukan penyelidikan dan segera menemukan mobil yang digunakan kedua pelaku. Keduanya terdeteksi melintas di kawasan Parit Indah menggunakan Toyota Rush warna silver.
"Saat hendak diamankan, para pelaku mencoba kabur. Namun tim berhasil menghadang dan menghentikan kendaraan di Jalan Kesadaran," jelas Kombes Putu.
Ketika penggeledahan dilakukan, polisi menemukan puluhan bungkus sabu tersusun rapi di bangku tengah mobil. Dari pemeriksaan awal, RF dan HR mengaku bukan sekali dua kali terlibat dalam pengiriman narkoba.
Sebelumnya, mereka pernah mengangkut 70 kilogram sabu pada Agustus dan 20 kilogram pada Oktober. Untuk pengiriman kali ini, masing-masing dijanjikan upah Rp8 juta per kilogram, jumlah yang menggiurkan bagi para kurir tersebut.
Kombes Putu menambahkan, kedua pelaku diduga dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan. Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan secara lebih luas.
"Kami juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran sabu ini," tegasnya.
Selain barang bukti sabu, polisi turut menyita empat ponsel serta mobil Toyota Rush yang dipakai untuk membawa narkotika tersebut. Dari keterangan pelaku, barang haram ini rencananya hendak dibawa ke rumah kontrakan RF sebelum disebarkan lebih lanjut.
(kom/rd)


Komentar