Kasus Pengrusakan Pos TNTN Masuk Tahap Penyidikan, Massa Diduga Dipimpin JS, Polisi Telusuri Bukti Digital | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Kasus Pengrusakan Pos TNTN Masuk Tahap Penyidikan, Massa Diduga Dipimpin JS, Polisi Telusuri Bukti Digital

Kamis, 27 November 2025 | 14:24 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan.
Pekanbaru, riauantara.co | Kasus perusakan dua pos pengamanan milik Satuan Tugas Taman Nasional Tesso Nilo (Satgas TNTN) di Dusun Kenayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, kini resmi naik ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah personel Satgas melaporkan insiden tersebut kepada Polda Riau.

Laporan pengrusakan itu didaftarkan pada 25 November 2025 dengan nomor LP/B/488/XI/2025/Polda Riau. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, memastikan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. 

"Seluruh pihak yang diduga terlibat sedang didalami. Proses berlangsung sesuai koridor hukum," ujarnya.

Peristiwa bermula pada Jumat (21/11), ketika sekelompok massa yang diduga dipimpin JS mendatangi Poskotis Kenayang. Massa meminta petugas Satgas meninggalkan lokasi dalam waktu satu jam.

Namun permintaan itu tegas ditolak karena petugas tengah menjalankan tugas resmi negara. Situasi memanas dan akhirnya berujung pada tindakan pengrusakan oleh massa yang tidak puas.

Berdasarkan laporan Satgas, kerusakan yang terjadi cukup masif. Fasilitas negara yang dihancurkan meliputi lima baliho, portal, plang akrilik timbul, ribuan bibit tanaman restorasi, tenda pleton TNI AD, tenda biru, hingga berbagai dokumen operasional. 

Bahkan, sejumlah barang dilaporkan diangkut menggunakan truk. Total kerugian material diperkirakan mencapai Rp190 juta.

"Pengrusakan terjadi di dua titik. Nilai kerugiannya cukup besar dan melibatkan fasilitas strategis di kawasan konservasi," jelas Asep.

Ia menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi yang menyasar fasilitas negara di kawasan pelestarian alam, merupakan pelanggaran berat. 

"Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.

Dalam penyidikan, polisi menerapkan Pasal 170 KUHP terkait kekerasan bersama dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, sementara penyidik juga tengah menelusuri rekaman video serta konten digital yang beredar luas di media sosial.

Polda Riau berjanji akan memberikan pembaruan proses penyidikan secara berkala. "Perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan dari waktu ke waktu," tutup Asep.

(kom/rd)
Bagikan:

Komentar