![]() |
| Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau kembali menyoroti polemik penyaluran participating interest (PI). |
Pekanbaru, riauantara.co | Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau kembali menyoroti polemik penyaluran participating interest (PI) yang seharusnya diterima daerah dari Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja Rokan. LAMR menilai persoalan PI yang hampir tidak mengalir ke Riau adalah hal yang harus dijelaskan secara terbuka dan adil kepada masyarakat.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, mengatakan banyak warga meminta LAMR memanggil PHR untuk memberikan klarifikasi yang masuk akal dan bukan "sekadar akal-akalan".
"Jangan sampai masyarakat berbondong-bondong mendatangi PHR. LAMR diminta memberikan penjelasan karena kami adalah organisasi yang diatur dalam Perda dan punya tanggung jawab moral terhadap kondisi daerah," ujar Datuk Seri Taufik, Jumat (28/11/25).
Menurutnya, jika PI dijalankan sesuai ketentuan, kontribusinya akan sangat besar bagi Riau, terutama karena ketergantungan daerah ini masih tinggi pada sektor migas.
Hal ini sejalan dengan banyaknya aspirasi masyarakat yang masuk ke LAMR, tidak hanya soal PI, tetapi juga mengenai komitmen PHR terhadap tenaga kerja lokal, perusahaan lokal, hingga keberadaan kantor PHR yang tidak berpusat di Riau, isu yang sebelumnya juga telah disampaikan LAMR kepada manajemen PHR.
Namun, persoalan yang kini paling mencuat adalah menyusutnya penerimaan PI Riau yang disebut bisa mencapai lebih dari Rp 3 triliun per tahun, tetapi kini justru merosot drastis hingga hanya "sekitar satu dolar per bulan".
Datuk Seri Taufik menyebut PHR beralasan bahwa berbagai investasi baru menyebabkan kecilnya PI yang diterima daerah. Namun ia menilai, kebijakan investasi tersebut seharusnya dibicarakan terlebih dahulu dan tidak dipaksakan di tengah kondisi ekonomi daerah yang sedang tertekan.
Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan eksploitasi minyak di Riau berlangsung di atas tanah yang memiliki nilai budaya Melayu dan melekat dengan aset adat.
"Di mana ada adat, di situ tanah bertempat. Undang-undang menegaskan bahwa Riau adalah daerah beradat Melayu yang direpresentasikan melalui keberadaan LAMR," tegasnya.
LAMR berharap PHR segera memberi penjelasan komprehensif agar persoalan PI tidak terus menjadi kegelisahan masyarakat dan tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari.


Komentar