Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Mudik Terbongkar, Polisi Sita 22 Pentolan dan Puluhan Juta Rupiah | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Mudik Terbongkar, Polisi Sita 22 Pentolan dan Puluhan Juta Rupiah

Jumat, 28 November 2025 | 14:55 WIB
Polsek Kuantan Mudik sukses mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan pemurnian emas ilegal di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau.
Kuansing, riauantara.co | Polsek Kuantan Mudik sukses mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan pemurnian emas ilegal di Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau, Kamis malam (27/11/2025). Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial E (45) diringkus bersama sejumlah peralatan pemurnian dan pentolan emas hasil olahan.

Kapolsek Kuantan Mudik, IPTU Riduan Butar Butar, membenarkan keberhasilan ini. Ia menyebut pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan pemurnian emas tanpa izin di desa tersebut.

"Begitu menerima informasi, kami langsung menggerakkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, satu pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ilegal itu," kata Kapolsek, Jumat (28/11/25).

Petugas kemudian melakukan pengintaian di sekitar lokasi hingga akhirnya menangkap pelaku di rumah salah satu warga. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa berbagai perlengkapan pemurnian emas disembunyikan pelaku di sebuah kandang kambing.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 22 butir pentolan emas serta uang tunai Rp26.221.000, yang langsung disita sebagai barang bukti.

Kapolsek menegaskan bahwa praktik pemurnian emas tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar bagi siapa pun yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

"Sebagaimana arahan Kapolres, Polsek Kuantan Mudik akan terus bertindak tegas terhadap seluruh bentuk aktivitas pertambangan maupun pemurnian mineral tanpa izin. Kegiatan seperti ini merugikan negara dan mengganggu ketertiban masyarakat," tegas IPTU Riduan.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, meminta keterangan saksi-saksi, serta menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

(jai/kom)
Bagikan:

Komentar