![]() |
| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menggelar rapat virtual bersama pemerintah daerah, Kamis (11/12/2025). |
Pekanbaru, riauantara.co | Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pentingnya kehadiran kepala daerah di wilayah masing-masing selama masa siaga bencana yang diprediksi meningkat pada akhir 2025 hingga awal 2026. Ia mengingatkan bahwa kepala daerah dilarang meninggalkan daerah, terutama di tengah ancaman cuaca ekstrem yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi.
"Saya sudah mengeluarkan Surat Edaran agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai 15 Januari," ujar Tito dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah, Kamis (11/12/2025).
Menurut Tito, keberadaan kepala daerah menjadi faktor krusial dalam manajemen penanganan bencana. Ia menekankan agar para pemimpin daerah berada di lokasi untuk mengambil alih komando lapangan dan memastikan langkah-langkah darurat berjalan optimal.
"Kepala daerah harus siaga dan hadir di wilayahnya untuk memimpin penanganan darurat. Betul-betul standby, terutama yang terdampak," tegasnya.
Tito menambahkan bahwa kepala daerah memiliki posisi strategis dalam mengerahkan berbagai sumber daya, mulai dari anggaran daerah, personel, hingga pengambilan keputusan cepat saat krisis.
"Rekan-rekan tidak sendiri. Keberadaan kepala daerah sangat diperlukan karena memiliki power dan kewenangan," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan bahwa Riau sudah menetapkan status siaga bencana sejak awal Desember. Instruksi Mendagri disebutnya telah diteruskan kepada seluruh bupati dan wali kota.
"Di Riau sudah ditetapkan status siaga bencana. Jadi mulai 15 Desember sampai 15 Januari, kepala daerah dilarang meninggalkan wilayah," katanya.
Berdasarkan prediksi BMKG, Riau termasuk daerah dengan curah hujan tinggi, sehingga berpotensi mengalami banjir dan longsor di sejumlah kabupaten. Pemerintah provinsi pun mengambil langkah antisipatif lebih cepat untuk meminimalkan risiko.
Syahrial menjelaskan bahwa edaran Mendagri sudah disampaikan langsung oleh Gubernur Riau kepada seluruh kepala daerah. Pembatasan perjalanan luar negeri juga diberlakukan ketat, kecuali untuk alasan kesehatan yang sifatnya sangat mendesak.
"Tidak ada yang keluar negeri kecuali izin berobat atau sakit," tegasnya.
Ia menambahkan, izin keluar negeri tetap dapat diberikan, namun harus melalui persetujuan Mendagri berdasarkan pertimbangan khusus.
"Nantinya izin tersebut diberikan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan tertentu," tutup Syahrial.


Komentar