Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Kendali Jaringan Berasal dari Dalam Lapas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Kendali Jaringan Berasal dari Dalam Lapas

Selasa, 02 Desember 2025 | 15:17 WIB
Dari kasus tersebut, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar yang diduga merupakan hasil bisnis haram seorang narapidana berinisial AA.
Pekanbaru, riauantara.co | Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mencetak prestasi besar setelah berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dari kasus tersebut, polisi menyita uang tunai Rp3 miliar yang diduga merupakan hasil bisnis haram seorang narapidana berinisial AA.

Kasus ini terbongkar berawal dari penangkapan dua kurir narkoba, RF (31) dan HR (30), di Jalan Kesadaran, Pekanbaru, pada 9 November 2025. Dari keduanya, petugas menemukan 27 bungkus besar sabu dengan total berat 27 kilogram, jumlah yang cukup untuk merusak ribuan nyawa.

Dalam pemeriksaan, kedua kurir mengaku telah tiga kali melaksanakan tugas menjemput dan mengantar sabu atas perintah AA yang sedang mendekam di Lapas Riau. Mereka menerima upah Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil disalurkan ke gudang penampungan di Pekanbaru.

Berdasarkan informasi itu, kepolisian langsung melakukan pengembangan hingga akhirnya AA berhasil diamankan di dalam Lapas. Kepada penyidik, AA mengakui bahwa dialah otak sekaligus pengendali jaringan tersebut, menunjukkan betapa terorganisirnya operasi yang ia jalankan meski berada di balik jeruji.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menegaskan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar pelaku maupun barang bukti narkotika, tetapi juga menelusuri seluruh aset hasil kejahatan.

"Langkah ini kami lakukan untuk memiskinkan bandar, sehingga mereka tidak lagi punya kemampuan menggerakkan jaringannya," tegas Yudha.

Untuk memutus aliran dana jaringan tersebut, penyidik menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap AA. Polisi juga menemukan bahwa AA menggunakan rekening atas nama orang lain demi menyamarkan transaksi.

Dari hasil penelusuran, polisi menyita sejumlah barang berharga, antara lain uang tunai Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking, serta berbagai bukti pendukung lainnya.

Kombes Yudha memastikan bahwa pemeriksaan aset masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam sindikat ini.

Atas tindakannya, AA alias B dijerat Undang-Undang Narkotika serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Bagikan:

Komentar