![]() |
| Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan |
Indragiri Hilir, riauantara.co | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2026 DPRD Inhil, yang digelar pada Sabtu (24/1/2026) pagi di Ruang Sidang Utama DPRD Inhil.
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026. Laporan tersebut disampaikan oleh juru bicara Badan Anggaran, Sumarno.
Setelah laporan disampaikan, DPRD Inhil mengambil keputusan persetujuan, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati Indragiri Hilir dan pimpinan DPRD.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati H. Herman menegaskan bahwa pengesahan APBD merupakan bagian penting dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurutnya, APBD menjadi instrumen strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan agar sejalan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
"APBD yang disahkan hari ini diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan daerah, selaras dengan kebijakan nasional dan provinsi, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir," ujar Bupati Herman.
Ia menambahkan, APBD tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan dan penganggaran keuangan daerah, tetapi juga menjadi alat utama dalam menggerakkan pembangunan serta mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Atas nama pemerintah daerah, Bupati Herman menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Inhil, khususnya Badan Anggaran, atas dedikasi, pemikiran, serta berbagai masukan konstruktif selama proses pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026.
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa tahapan evaluasi merupakan proses penting untuk memastikan APBD telah disusun sesuai dengan kebijakan nasional, kebijakan provinsi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD.
"Seluruh hasil evaluasi akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD dan menjadi landasan penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2026," jelasnya.
Bupati Herman juga mengakui masih terdapat sejumlah catatan dan hal-hal yang perlu mendapat perhatian bersama. Seluruh rekomendasi dan masukan dari DPRD, kata dia, akan dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, memperkuat pengendalian internal, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran agar tepat sasaran.
Menutup sambutannya, Bupati Herman berharap APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disahkan dapat menjadi pedoman efektif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah serta mendorong percepatan pembangunan.
"Dengan pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan yang optimal, efisien, transparan, dan akuntabel, APBD ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir," pungkasnya.


Komentar