![]() |
| Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan kegelisahan Pemerintah Kabupaten Siak terkait minimnya Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. |
Siak, riauantara.co | Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli, menyampaikan kegelisahan Pemerintah Kabupaten Siak terkait minimnya Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit yang diterima daerah penghasil dalam forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) yang berlangsung di Batam, Senin (19/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Afni mengungkapkan bahwa alokasi DBH Sawit untuk Kabupaten Siak pada tahun 2026 hanya berkisar Rp7,5 miliar. Menurutnya, angka tersebut belum mencerminkan besarnya kontribusi Siak sebagai salah satu sentra perkebunan sawit nasional.
Kabupaten Siak tercatat memiliki luas perkebunan sawit lebih dari 300 ribu hektare yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah. Dengan potensi sebesar itu, Afni menilai sudah sepatutnya pemerintah daerah memperoleh porsi DBH yang lebih adil dan seimbang.
"Dengan luas kebun sawit yang mencapai lebih dari 300 ribu hektare, DBH Sawit yang ditetapkan pemerintah pusat untuk Siak pada 2026 hanya sekitar Rp7,5 miliar," ungkap Afni di hadapan peserta forum.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menegaskan, sektor sawit tidak hanya berkontribusi terhadap pendapatan negara, tetapi juga menjadi penopang utama kehidupan masyarakat, khususnya di kawasan perdesaan. Aktivitas ekonomi warga sangat bergantung pada kelancaran produksi dan distribusi hasil perkebunan tersebut.
Oleh karena itu, Afni mendorong agar pembangunan infrastruktur, terutama jaringan jalan, mendapat perhatian lebih serius dari pemerintah pusat. Jalan yang memadai dinilai krusial untuk mendukung mobilitas hasil perkebunan dan mempercepat roda perekonomian daerah.
"Kami bersyukur karena melalui DBH Sawit tahun 2025 telah dibangun tiga ruas jalan di Siak. Namun, itu masih jauh dari kebutuhan, mengingat total akses jalan perkebunan di Siak mencapai lebih dari 130 kilometer," jelas Afni.
Tak hanya persoalan DBH dan infrastruktur, Afni juga menyuarakan aspirasi petani sawit rakyat di Kecamatan Koto Gasib. Hingga kini, kelompok tani di wilayah tersebut menghadapi kendala dalam menjalankan program peremajaan sawit rakyat (replanting) karena lahan mereka berada di kawasan gambut.
Menurut Afni, kondisi lahan gambut memerlukan kebijakan khusus agar petani tetap dapat mengakses program replanting tanpa melanggar aturan perlindungan lingkungan.
Ia menambahkan, berbagai masukan yang disampaikan dalam forum APKASI Batam akan ditindaklanjuti melalui pertemuan lanjutan di Jakarta bersama Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Afni berharap, dialog tersebut mampu melahirkan solusi konkret, baik dalam peningkatan DBH Sawit, percepatan pembangunan infrastruktur, maupun pelaksanaan program replanting sawit rakyat di Kabupaten Siak.


Komentar