![]() |
| Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, memberhentikan Sebanyak 12 personel Kepolisian Daerah (Polda) Riau |
Pekanbaru, riauantara.co | Sebanyak 12 personel Kepolisian Daerah (Polda) Riau resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pelanggaran berat. Keputusan tegas tersebut diumumkan melalui upacara PTDH yang digelar pada Kamis (29/1/2025).
Upacara berlangsung di halaman Mapolda Riau dan dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, disaksikan para pejabat utama Polda Riau serta seluruh personel jajaran.
Dalam prosesi tersebut, Kapolda membacakan nama-nama personel yang dijatuhi sanksi PTDH, yakni Aipda Ikatius Joko Prasetyo, Briptu Febri Antoni, Briptu David Pratama, Baratu Hutapea, Aiptu Bambang Supriyanto, Bharaka Odi Yose Brata, Bripka Anthony Saputra, Bripka Bayu Abdillah, Briptu Naufal Fikri Ishak, Bripka Alexander, Bripda Fadlan Muhammad Iqbal, dan Aida Boby Saputra.
Kapolda Riau yang akrab disapa Herimen menegaskan, langkah pemecatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas, kehormatan, dan kepercayaan publik terhadap Polri. Ia mengakui bahwa keputusan tersebut bukan hal mudah, namun harus diambil demi masa depan organisasi.
"Keputusan ini sangat berat, tetapi harus dilakukan. Ini menyangkut rasa malu kepada diri sendiri, keluarga, institusi Polri, dan juga masyarakat," tegasnya.
Ia menegaskan tidak ada ruang toleransi bagi anggota yang terlibat pelanggaran berat, termasuk penyalahgunaan narkotika maupun tindak pidana serius lainnya. Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi dan melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi melalui saluran resmi, seperti QR Code pengaduan Propam dan Call Center Polri 110.
"Kami terbuka terhadap laporan masyarakat. Di sisi lain, kami juga memberikan ruang apresiasi bagi anggota yang berprestasi. Kebaikan juga perlu disampaikan, bukan hanya pelanggaran," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa PTDH terhadap 12 personel tersebut merupakan bentuk sanksi tegas (punishment) atas tindakan yang telah mencoreng nama baik Polri.
Ia memaparkan, jenis pelanggaran yang dilakukan beragam, mulai dari disersi, penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, penyalahgunaan jabatan dalam kasus narkotika, penyalahgunaan narkoba, hingga tindak pidana penipuan dan penggelapan.
"Polda Riau konsisten menegakkan disiplin dan profesionalisme. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," pungkas Pandra.


Komentar