Pembalak Liar Dibekuk di Tesso Nilo, Gakkum Kehutanan Tahan Pelaku dan Sita Pajero Sport | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pembalak Liar Dibekuk di Tesso Nilo, Gakkum Kehutanan Tahan Pelaku dan Sita Pajero Sport

Selasa, 27 Januari 2026 | 16:17 WIB
Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, resmi menetapkan seorang pria berinisial DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau.
Pekanbaru, riauantara.co | Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sumatera, Kementerian Kehutanan, resmi menetapkan seorang pria berinisial DM (56) sebagai tersangka kasus pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah pelaku tertangkap tangan beraktivitas ilegal di Resort Air Sawan, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, pada 22 Januari 2026.

Saat ini, DM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Riau sejak 23 Januari 2026 untuk kepentingan penyidikan. Dalam penindakan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mesin chainsaw, lima jerigen berwarna merah, 28 batang kayu gergajian berbentuk broti, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih lengkap dengan STNK dan kunci kontak, serta sebuah buku catatan.

Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Khairul Amri, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari operasi lapangan yang dilakukan Tim Polisi Kehutanan Balai TNTN bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pada 21 Januari 2026.

"Tim menemukan jejak kendaraan roda empat di dalam kawasan taman nasional. Saat ditelusuri, petugas mendengar suara chainsaw yang mengarah pada aktivitas penebangan liar," ungkap Khairul.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas berhasil mengamankan DM yang tengah mengolah kayu hasil tebangan menjadi broti menggunakan chainsaw. Lokasi penangkapan berada di Grid D 16 Resort Air Sawan. Pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Gakkumhut untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa tersangka tertangkap saat melakukan penebangan pohon secara ilegal dan diduga hendak mengangkut kayu olahan tersebut menggunakan kendaraan pribadi.

"Tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana kehutanan di kawasan TNTN, yang merupakan habitat alami satwa dilindungi seperti Gajah Sumatera," jelas Hari.

Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen bersama Balai Gakkum Kehutanan, Balai TNTN, dan Satgas PKH dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman pembalakan liar dan perambahan hutan, khususnya pasca upaya penguasaan kembali kawasan Tesso Nilo.

"Langkah tegas ini akan terus kami lakukan demi menjaga kelestarian hutan dan ekosistemnya," pungkasnya.
Bagikan:

Komentar