![]() |
| Pemerintah Kabupaten Siak memastikan ribuan tenaga honorer non ASN yang tidak terdata dalam basis data nasional tetap dapat bekerja dan menerima hak gaji mereka. |
Siak, riauantara.co | Pemerintah Kabupaten Siak memastikan ribuan tenaga honorer non ASN yang tidak terdata dalam basis data nasional tetap dapat bekerja dan menerima hak gaji mereka. Kepastian ini menjadi angin segar bagi 3.590 honorer yang sebelumnya terancam dirumahkan akibat regulasi pemerintah pusat.
Langkah penyelamatan tenaga honorer ini dipimpin langsung oleh Bupati Siak, Dr. Afni Zulkifli. Sejak awal, Bupati menegaskan komitmennya agar tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan hanya karena kendala administrasi.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, menjelaskan bahwa persoalan honorer non ASN bukan hanya terjadi di Siak, melainkan hampir di seluruh daerah di Indonesia.
Namun, tidak sedikit pemerintah daerah yang memilih jalan pintas dengan merumahkan tenaga honorer karena terbentur aturan.
"Banyak daerah sudah merumahkan honorer. Tapi Ibu Bupati Siak meminta kami mencari solusi yang aman secara hukum tanpa merugikan para tenaga honorer," ujar Mahadar, Senin (19/1/2026).
Upaya tersebut bahkan mendorong Bupati Siak melakukan koordinasi langsung dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, guna mencari celah kebijakan yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Dari hasil koordinasi lanjutan dengan BPK RI dan BPKP, Pemkab Siak mendapatkan solusi jangka pendek. Dalam masa transisi selama tiga bulan, pemerintah daerah tetap menerbitkan Surat Keputusan (SK) honorer non ASN melalui kepala OPD masing-masing, dan gaji tetap dibayarkan seperti biasa.
"Selama tiga bulan ke depan, honorer tetap bekerja dan menerima gaji. Ini solusi sementara sambil menyiapkan skema yang lebih permanen," jelas Mahadar.


Komentar