Pemko Dumai dan BSSN Bahas Perpanjangan Kerja Sama Sertifikat Elektronik | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemko Dumai dan BSSN Bahas Perpanjangan Kerja Sama Sertifikat Elektronik

Senin, 26 Januari 2026 | 12:59 WIB
Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Senin (26/1/2026).
Dumai, riauantara.co | Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfotiksan) menggelar rapat koordinasi secara virtual bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Senin (26/1/2026). Agenda utama pertemuan ini adalah membahas kelanjutan Perjanjian Kerja Sama (PKS) strategis terkait pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan Pemko Dumai.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfotiksan Kota Dumai, Hasan Basri, yang didampingi Kepala Bidang Statistik dan Persandian, Irawan Sukma, beserta jajaran. Dari pihak BSSN, hadir Staf BSrE Martha Nurizzaky serta perwakilan bagian kerja sama BSSN, Kamila Amalia dan Rizky Tirto.

Dalam diskusi yang berlangsung interaktif, kedua pihak melakukan penelaahan menyeluruh terhadap redaksional draf PKS Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Pembahasan teknis tersebut dipandu oleh Kamila Amalia dan Rizky Tirto guna memastikan kesesuaian substansi kerja sama dengan ketentuan yang berlaku.

Staf BSrE BSSN, Martha Nurizzaky, menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemko Dumai dalam menjaga keamanan informasi melalui pemanfaatan sertifikat elektronik. Ia menegaskan bahwa langkah perpanjangan kerja sama ini merupakan upaya penting dalam membangun sistem pemerintahan digital yang aman dan terpercaya.

"Kami mendukung penuh inisiatif Pemko Dumai untuk melanjutkan kerja sama ini. Sertifikat elektronik memiliki peran krusial dalam menjamin integritas data, proses otentikasi, serta aspek nirsangkal dalam layanan publik berbasis elektronik," ujar Martha.

Sementara itu, Kepala Diskominfotiksan Kota Dumai, Hasan Basri, menekankan bahwa perpanjangan PKS menjadi kebutuhan mendesak mengingat masa berlaku kerja sama sebelumnya telah berakhir pada 29 April 2025.

"Perpanjangan PKS ini sangat penting agar tidak menimbulkan kendala teknis, khususnya dalam proses penandatanganan dokumen elektronik bagi seluruh ASN di lingkungan Pemko Dumai. PKS yang baru direncanakan berlaku selama empat tahun ke depan sebagai dasar hukum yang kuat bagi keberlanjutan layanan digital," jelasnya.

Selain membahas substansi kerja sama, rapat koordinasi tersebut juga menyinggung mekanisme teknis penandatanganan PKS yang direncanakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat, baik melalui seremoni resmi maupun dengan sistem desk-to-desk.
Bagikan:

Komentar