Pemprov Riau–KPK Perluas Desa Antikorupsi, Dorong Tata Kelola Desa Berintegritas | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Pemprov Riau–KPK Perluas Desa Antikorupsi, Dorong Tata Kelola Desa Berintegritas

Senin, 26 Januari 2026 | 13:16 WIB
sebanyak tujuh desa di berbagai kabupaten/kota di Riau resmi ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi tahun 2025.
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terus mengintensifkan upaya pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa. Melalui program Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, sebanyak tujuh desa di berbagai kabupaten/kota di Riau resmi ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi tahun 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan hasil sinergi antara KPK RI dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan integritas.

"Program ini adalah bentuk kolaborasi antara KPK Republik Indonesia dan pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan korupsi, khususnya melalui pembangunan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas," ujar Syahrial Abdi saat kegiatan di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).

Ia menambahkan, program Desa Percontohan Antikorupsi juga bertujuan mendorong keterlibatan aktif masyarakat. Partisipasi publik dinilai penting sebagai bagian dari pengawasan terhadap pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Melalui program ini, masyarakat diharapkan semakin berperan aktif dalam mengawasi jalannya pembangunan serta tata kelola pemerintahan desa," jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau telah melalui sejumlah tahapan yang dilakukan secara bertahap dan terukur. Tahap awal dimulai dengan koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten di seluruh Riau agar implementasi program di tingkat desa berjalan searah dan efektif.

Tahap berikutnya adalah pendampingan serta pembinaan terhadap desa-desa sasaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan prinsip-prinsip antikorupsi benar-benar diterapkan dalam tata kelola pemerintahan desa.

Selanjutnya, tim melakukan penilaian indikator antikorupsi pada desa sasaran. Penilaian tersebut meliputi aspek tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan desa, kualitas pelayanan publik, hingga tingkat partisipasi masyarakat.

"Dari hasil penilaian tersebut, terdapat tujuh desa yang memperoleh nilai istimewa dan dinyatakan layak sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025," terang Syahrial.

Sebagai bentuk apresiasi, desa-desa terpilih diberikan penghargaan atas komitmen dan konsistensinya dalam menerapkan nilai-nilai antikorupsi. Pemerintah Provinsi Riau berharap, desa-desa tersebut dapat menjadi contoh dan inspirasi bagi desa lain di wilayah Riau.

"Kami berharap desa-desa percontohan ini mampu menjadi teladan sekaligus penggerak bagi desa-desa lain dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan," tutupnya.

Adapun tujuh desa yang ditetapkan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau Tahun 2025 yakni Desa Pangkalan Jambi Kabupaten Bengkalis, Desa Pasir Luhur Kabupaten Rokan Hulu, Desa Salo Kabupaten Kampar, Desa Insit Kabupaten Kepulauan Meranti, Desa Kelawat Kabupaten Indragiri Hulu, Desa Beringin Makmur Kabupaten Pelalawan, serta Desa Sungai Intan Kabupaten Indragiri Hilir.
Bagikan:

Komentar