SK PPPK Paruh Waktu Meranti Kini Bisa Jadi Agunan, BRK Syariah Buka Akses Pembiayaan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

SK PPPK Paruh Waktu Meranti Kini Bisa Jadi Agunan, BRK Syariah Buka Akses Pembiayaan

Rabu, 21 Januari 2026 | 15:34 WIB
Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kini telah diakui sebagai jaminan resmi untuk pengajuan pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah

Meranti, riauantara.co | Awal tahun 2026 membawa angin segar bagi 1.670 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tak hanya menjadi kebanggaan administratif, tetapi juga membuka akses nyata ke layanan keuangan perbankan.


Kabar baiknya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan PPPK Paruh Waktu kini telah diakui sebagai jaminan resmi untuk pengajuan pembiayaan di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kebijakan ini menjadi solusi konkret bagi para pegawai yang sebelumnya kesulitan memperoleh pinjaman akibat keterbatasan status kepegawaian.


Menjawab kebutuhan tersebut, BRK Syariah Cabang Selatpanjang meluncurkan skema Pembiayaan Aneka Guna (PAG) khusus bagi PPPK Paruh Waktu. Program ini dirancang untuk memberikan akses pembiayaan yang aman dan terukur, sesuai dengan kondisi penghasilan pegawai.


"Kami menerima banyak permintaan dari PPPK Paruh Waktu. Meski jam kerja bersifat fleksibel, SK mereka merupakan dokumen negara yang sah dan menunjukkan adanya penghasilan tetap," ujar Team Leader Pembiayaan Konsumen BRK Syariah Selatpanjang, Nazenin Beby.


Namun demikian, pihak bank tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Mengingat status pegawai yang masih paruh waktu, plafon pembiayaan diberikan secara proporsional agar cicilan tidak membebani keuangan nasabah.


Sebagai gambaran, dengan tenor pembiayaan selama tujuh bulan, simulasi pinjaman yang dapat diajukan antara lain: pegawai dengan gaji Rp1.050.000 dapat memperoleh pembiayaan sekitar Rp3,5 juta dengan cicilan sekitar Rp523 ribu per bulan. Untuk gaji Rp2.300.000, pinjaman yang memungkinkan mencapai Rp7,7 juta dengan angsuran sekitar Rp1,1 juta per bulan. Sementara pegawai bergaji Rp5.000.000 berpeluang mendapatkan pembiayaan hingga Rp18 juta dengan cicilan sekitar Rp2,5 juta per bulan.


"Kami membatasi angsuran maksimal 50 persen dari gaji agar nasabah tetap memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelas Beby.


Adapun persyaratan pengajuan pembiayaan tergolong standar, meliputi KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, NPWP, slip atau rincian gaji, serta SK pengangkatan asli. Bank juga akan melakukan pengecekan riwayat kredit melalui SLIK OJK. Bagi pemohon yang pernah memiliki tunggakan pinjaman, diwajibkan melampirkan bukti pelunasan.


Proses pembayaran cicilan dilakukan secara otomatis melalui pemotongan gaji setiap bulan. Selain itu, pembiayaan ini telah dilengkapi dengan asuransi jiwa, sehingga apabila nasabah meninggal dunia, sisa kewajiban tidak dibebankan kepada ahli waris.


Untuk memudahkan PPPK yang bertugas di wilayah terpencil, pengurusan berkas tidak harus dilakukan di Kantor Cabang Selatpanjang. Nasabah dapat mengajukan permohonan melalui Kedai BRK Syariah terdekat, seperti di Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, maupun Teluk Belitung, Kecamatan Merbau.


Dengan kebijakan ini, BRK Syariah diharapkan mampu menjadi mitra keuangan yang inklusif bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan aparatur daerah di Kabupaten Kepulauan Meranti.

#BankRiauKepri #BRKS

Bagikan:

Komentar