![]() |
| Pemerintah Kabupaten Siak mulai menata ulang status ribuan tenaga honorer non ASN menyusul kebijakan nasional yang melarang perekrutan tenaga honorer baru (foto ilustrasi) |
Siak, riauantara.co | Pemerintah Kabupaten Siak mulai menata ulang status ribuan tenaga honorer non ASN menyusul kebijakan nasional yang melarang perekrutan tenaga honorer baru. Penataan ini dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan gejolak sosial maupun pelanggaran hukum.
Sekretaris Daerah Kabupaten Siak, Mahadar, mengungkapkan bahwa sejak terbitnya Surat Edaran KemenpanRB tahun 2022 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan merekrut honorer baru. Namun dalam praktiknya, masih terjadi perekrutan honorer di beberapa OPD hingga tahun 2025.
Berdasarkan data Pemkab Siak, jumlah honorer non ASN yang direkrut pada 2023 mencapai 262 orang, tahun 2024 sebanyak 406 orang, dan tahun 2025 melonjak hingga 838 orang. Perekrutan terbanyak terjadi di sektor pendidikan, kesehatan, serta tenaga kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup.
Menghadapi kondisi tersebut, Pemkab Siak menyiapkan solusi jangka panjang berupa pengalihan pola kerja honorer melalui sistem outsourcing atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Skema ini dinilai sebagai satu-satunya jalan yang sah secara hukum tanpa melanggar regulasi pusat.
"Setelah masa transisi tiga bulan, kontrak kerja honorer akan dilanjutkan melalui skema outsourcing atau PJLP. Ini solusi permanen yang disediakan negara," terang Mahadar.
Seluruh proses transisi ini akan diawasi ketat oleh BPK dan BPKP. Bahkan, Bupati Siak berencana meminta pendampingan dari Kejaksaan Negeri Siak guna memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Siak membentuk delapan tim verifikasi dan validasi data honorer non ASN yang bekerja selama tiga hari, mulai 19 hingga 21 Januari 2026. Tim ini melibatkan pejabat tinggi daerah, staf ahli, asisten, serta Inspektorat.
Mahadar menegaskan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kelengkapan dan keabsahan data honorer. Jika ditemukan data yang tidak memenuhi syarat, pemerintah terpaksa melakukan pemutusan kontrak sesuai ketentuan pusat.
"Anggaran sudah tersedia di APBD. Yang menjadi kunci sekarang adalah verifikasi dan validasi data agar penyaluran gaji dan kelanjutan kontrak berjalan sesuai aturan," pungkasnya.


Komentar