Gabungan Satpol PP–Tim RAGA Tertibkan Kedai Tuak dan Hiburan Malam yang Buka di Bulan Ramadan | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Gabungan Satpol PP–Tim RAGA Tertibkan Kedai Tuak dan Hiburan Malam yang Buka di Bulan Ramadan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 16:21 WIB
operasi penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang dan kedai tuak yang tetap beroperasi di Bulan Suci Ramadan. Kegiatan berlangsung sejak Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari.
Pekanbaru, riauantara.co | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bersama Tim RAGA dari Polresta Pekanbaru menggelar operasi penertiban terhadap sejumlah warung remang-remang dan kedai tuak yang tetap beroperasi di Bulan Suci Ramadan. Kegiatan berlangsung sejak Jumat (27/2) malam hingga Sabtu (28/2) dini hari.

Razia difokuskan di sejumlah titik di Jalan SM Amin dan Jalan Air Hitam. Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Pekanbaru, Yuliarso.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Arenta Domas di ujung Jalan SM Amin, Terminal Lapo di Jalan Air Hitam, serta Live Song/Karaoke dan Nauli Cafe yang juga berada di kawasan yang sama.

Dari empat tempat yang diperiksa, tiga di antaranya kedapatan masih melayani pengunjung pada malam Ramadan, yakni Arenta Domas, Terminal Lapo, dan Nauli Cafe. Sementara itu, tempat hiburan Live Song/Karaoke sudah dalam kondisi tutup saat petugas tiba.

Selain menemukan pelanggaran operasional, petugas juga menyita puluhan botol minuman keras karena tidak dilengkapi izin resmi penjualan minuman beralkohol.

Yuliarso menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut pengawasan atas Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru terkait pedoman aktivitas selama Ramadan 1447 H/2026 M.

"Tadi sudah dilakukan pengawasan di beberapa tempat hiburan malam, masih ditemukan ada yang membuka tanpa izin," ujarnya.

Ia menambahkan, minuman keras yang ditemukan di lokasi tidak memiliki izin edar, sehingga langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan aturan.

"Kemudian juga ditemukan adanya miras yang tidak berizin. Tadi kita lakukan penyitaan sehingga ini menjadi teguran keras bagi pelaku usaha karena tidak ada izin," jelasnya.

Kepada pengelola usaha yang melanggar, petugas memberikan peringatan tegas dan meminta mereka mematuhi ketentuan selama Ramadan.

"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada semua pihak, mari kita indahkan dan kita laksanakan surat edaran selama Bulan Suci Ramadan. Selesai Ramadan, silakan melakukan usaha sebagaimana mestinya dan tentunya harus melengkapi izin," tegas Yuliarso.
Bagikan:

Komentar