![]() |
| kasus penganiayaan terhadap Roy Sanders, pria yang menjadi korban saat menggendong bayinya di SD Assofa akhirnya berujung damai. |
Pekanbaru, riauantara.co | Setelah melewati rangkaian proses hukum di kepolisian dan kejaksaan, kasus penganiayaan terhadap Roy Sanders, pria yang menjadi korban saat menggendong bayinya di SD Assofa akhirnya berujung damai. Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (11/2), Roy menyatakan memaafkan terdakwa melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
Roy hadir langsung di persidangan bersama terdakwa untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Ketua Majelis Hakim, Dedy, menegaskan bahwa ada syarat yang harus dipenuhi agar proses RJ bisa dikabulkan.
"Syaratnya, terdakwa harus segera membuat video klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka," ujar Hakim Dedy di persidangan.
Hakim juga mengingatkan terdakwa agar bersyukur karena korban masih membuka pintu maaf.
"Kamu harus bersyukur bertemu orang baik yang mau memaafkan. Buat video permohonan maaf itu. Kalau tidak, permohonan penangguhan tidak saya kabulkan," tegasnya.
Roy menjelaskan, sejak awal pihaknya sebenarnya sudah membuka ruang mediasi, mulai dari tingkat sekolah hingga kepolisian. Namun saat itu, permintaan agar tersangka menyampaikan permohonan maaf secara terbuka tidak mendapat respons.
"Kami sudah membuka ruang mediasi seluas-luasnya, tapi waktu itu ditolak. Bahkan di kejaksaan kami sempat menutup mediasi karena merasa seperti dipermainkan," ungkap Roy.
Menurutnya, keputusan menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice dicapai setelah proses panjang. Ia menegaskan, sejak awal pihaknya hanya menginginkan permintaan maaf secara terbuka, mengingat kasus ini sudah terlanjur viral di media sosial.
"Alhamdulillah, hari ini permintaan kami disepakati bersama Pak Hakim. Sebenarnya dari awal kami hanya minta permohonan maaf di sekolah, tidak lebih," katanya usai sidang.
Roy menambahkan, keputusan memaafkan terdakwa didasari pertimbangan kemanusiaan, terutama memikirkan kondisi anak terdakwa yang masih kecil.
"Dasarnya kemanusiaan. Kami juga ingat anaknya masih kecil, apalagi menjelang Ramadan. Kami yakin Allah yang membolak-balikkan hati. Yang kami minta hanya surat pernyataan dan permohonan maaf terbuka karena kasus ini sudah viral," jelasnya.
Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di lingkungan SD Assofa, Jalan Assofa, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Saat itu, terdakwa datang ke sekolah untuk menghadiri kegiatan sosialisasi wali murid dan hendak memarkirkan mobil Toyota Avanza BM 1530 OLA. Mobil tersebut diduga menyenggol kaki Roy yang sedang menggendong bayi berusia sembilan bulan. Roy kemudian menyentuh mobil tersebut, namun hal itu diduga memicu emosi terdakwa.
Terdakwa disebut mendorong korban sebanyak dua kali hingga mengenai bayi yang digendong. Tak berhenti di situ, terdakwa juga memukul kepala Roy. Ketika Roy berusaha melindungi bayinya, terdakwa kembali mendorong hingga sang bayi terjatuh.
Aksi tersebut baru terhenti setelah sejumlah orang melerai. Meski sudah dipisahkan, terdakwa disebut masih sempat melontarkan kata-kata kasar. Kejadian itu terekam kamera pengawas (CCTV) dan videonya sempat beredar luas di media sosial, memicu kecaman publik.
Roy menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu realisasi janji terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka melalui video, sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan hakim.
"Kami masih menunggu video permintaan maaf itu agar kesepakatan RJ yang sudah disetujui benar-benar terpenuhi," pungkas Roy.


Komentar