![]() |
| Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, menyebut pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan dari TPP untuk melakukan verifikasi ulang. |
Pekanbaru, riauantara.co | Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau memutuskan menunda pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) KONI Riau setelah Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pemilihan Ketua Umum periode 2026–2030 meminta perpanjangan waktu.
Penundaan ini dilakukan menyusul adanya arahan dari KONI Pusat terkait polemik dukungan ganda dari sejumlah KONI kabupaten/kota kepada bakal calon ketua umum.
KONI Pusat meminta agar dilakukan verifikasi ulang terhadap dukungan yang dinilai bermasalah. Tercatat, ada tiga KONI daerah yang perlu diklarifikasi kembali, yakni KONI Kabupaten Indragiri Hilir, KONI Rokan Hulu, dan KONI Bengkalis.
Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, menyebut pihaknya telah menerima surat permohonan perpanjangan dari TPP untuk melakukan verifikasi ulang tersebut. Dengan demikian, Musprov yang sebelumnya dijadwalkan pada 14–15 Februari 2026 resmi ditunda hingga ada penjadwalan baru.
"Musprov terpaksa kita undur sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. Kita menghormati TPP yang sedang bekerja melakukan verifikasi ulang sesuai arahan KONI Pusat," ujar Iskandar Hoesin, Kamis (12/2).
Ia juga berharap TPP dapat bekerja secara profesional dan netral dalam menyelesaikan seluruh tahapan penjaringan calon. Menurutnya, jika memang ditemukan dukungan ganda, maka harus diverifikasi ulang dan dituangkan dalam berita acara untuk selanjutnya diserahkan kepada KONI Pusat sebagai dasar pengambilan keputusan.
"Saya hanya minta TPP bersikap netral. Jalankan arahan KONI Pusat sesuai aturan. Jangan memaksakan kehendak ketika KONI daerah tidak memberikan dukungan. Verifikasi ulang, buat berita acaranya, lalu serahkan hasilnya ke KONI Pusat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua TPP Pemilihan Ketua KONI Riau, Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa pihaknya memang telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu karena perlu kembali bekerja melakukan verifikasi ulang terhadap dukungan yang dinilai bermasalah.
"Kami meminta perpanjangan waktu karena harus memverifikasi ulang dukungan dari KONI daerah. Ada tiga daerah yang terindikasi memberikan dukungan ganda dan terjadi cabut-mencabut dukungan," ujarnya.
Fahmi menambahkan, berdasarkan arahan KONI Pusat, verifikasi ulang dapat dilakukan melalui klarifikasi langsung kepada pihak terkait atau melalui narasumber yang berkompeten. Dari hasil koordinasi tersebut, ditegaskan pula bahwa surat dukungan terakhir yang diberikan oleh KONI daerah adalah yang dianggap sah sesuai aturan TPP yang berlaku saat ini.
Diketahui, dua bakal calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026–2030 telah resmi mendaftar, yakni Iskandar Hoesin dan Edi Basri. Iskandar Hoesin maju kembali untuk periode kedua dengan mengantongi dukungan dari 10 KONI kabupaten/kota dan 27 Pengprov cabang olahraga. Sementara Edi Basri didukung oleh 6 KONI kabupaten/kota dan 35 Pengprov cabang olahraga.
Namun, dari total 16 KONI kabupaten/kota yang tercatat memberikan dukungan, terdapat tiga daerah yang terindikasi memberikan dukungan ganda. Jika tiga daerah tersebut dikeluarkan sementara, maka secara sah Iskandar Hoesin mengantongi 9 dukungan KONI daerah, sedangkan Edi Basri hanya 3.
Sesuai regulasi yang ditetapkan TPP, bakal calon Ketua Umum KONI Riau wajib didukung minimal 4 KONI kabupaten/kota dan 18 Pengprov cabang olahraga. Dengan demikian, Edi Basri dinyatakan belum memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya.


Komentar