Ramadan 1447 H, Pemko Pekanbaru Wajibkan THM Tutup Total | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Ramadan 1447 H, Pemko Pekanbaru Wajibkan THM Tutup Total

Rabu, 18 Februari 2026 | 15:41 WIB
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan penertiban operasional tempat usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi
Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi memberlakukan kebijakan penertiban operasional tempat usaha selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Dalam keputusan tersebut, seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah kota diwajibkan menghentikan aktivitasnya secara penuh demi menjaga suasana kondusif dan kekhusyukan ibadah umat Islam.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru pada Selasa (17/2/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dengan agenda utama membahas pedoman aktivitas masyarakat serta menjaga stabilitas keamanan selama Ramadan.

Agung Nugroho menegaskan bahwa penutupan THM berlaku tanpa pengecualian. Baik tempat hiburan malam yang berdiri sebagai usaha mandiri maupun yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, semuanya diwajibkan berhenti beroperasi sepanjang bulan suci.

"Selama Ramadan, tidak ada aktivitas tempat hiburan malam. Baik yang terpisah maupun yang berada di dalam hotel, semuanya harus tutup," tegasnya usai rapat Forkopimda.

Kebijakan ini juga mencakup tempat hiburan umum lainnya seperti karaoke dan arena biliard. Selain itu, penyelenggaraan pertunjukan musik langsung (live music) pada malam hari turut dilarang guna mencegah gangguan ketertiban, khususnya saat pelaksanaan salat tarawih dan waktu istirahat warga.

Sementara itu, untuk sektor kuliner, Pemko mengatur jam operasional restoran, rumah makan, dan kafe. Layanan makan di tempat hanya diperbolehkan mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pada siang hari, pelaku usaha kuliner muslim hanya diizinkan melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away) guna menghindari aktivitas makan terbuka.

Bagi rumah makan yang melayani pelanggan non-muslim, pemerintah memberikan toleransi dengan sejumlah pembatasan ketat. Kapasitas pengunjung maksimal hanya 30 persen dari total tempat duduk yang tersedia, serta wajib menjaga etika operasional agar tidak menimbulkan keresahan.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemko Pekanbaru saat ini mengintensifkan sosialisasi melalui camat dan lurah di setiap wilayah.

Wali Kota juga menginstruksikan Satpol PP agar melakukan pengawasan secara persuasif dan humanis di lapangan, tanpa tindakan berlebihan dalam menegakkan ketentuan yang telah ditetapkan.
Bagikan:

Komentar