Jelang Idulfitri 2026, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Jelang Idulfitri 2026, Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR

Rabu, 04 Maret 2026 | 16:33 WIB
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa posko tersebut dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau yang beralamat di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, riauantara.co | Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau resmi mengoperasikan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pekerja di Riau menerima haknya sesuai ketentuan dan tepat waktu.


Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menjelaskan bahwa posko tersebut dipusatkan di kantor Disnakertrans Riau yang beralamat di Jalan Sarwo Edhi, Kelurahan Suka Mulia, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru.


"Kami telah membuka posko pengaduan THR. Sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, pembayaran THR paling lambat dilakukan pada 13 Maret," ujar Roni.


Ia menambahkan, pekerja yang belum menerima THR atau merasa haknya tidak dipenuhi dapat menyampaikan laporan langsung ke posko. Selain layanan tatap muka, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.


"Pengaduan bisa disampaikan melalui link https://poskothr.kemenaker.go.id atau berkonsultasi dengan tim yang telah ditunjuk melalui nomor 081378888045 atas nama R Dedi Suganda," jelasnya.


Menurut Roni, posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima laporan, tetapi juga menjadi ruang konsultasi terkait mekanisme pembayaran THR serta persoalan ketenagakerjaan lainnya.


Ia menegaskan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Riau wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 13 Maret, sepanjang pekerja tersebut telah memenuhi syarat sesuai regulasi yang berlaku.


Disnakertrans Riau juga akan melakukan pengawasan aktif terhadap perusahaan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan pembayaran THR.


"Semua perusahaan wajib memenuhi kewajiban tersebut. Jika tidak dilaksanakan, kami akan memberikan penegasan dan tindak lanjut sesuai ketentuan," pungkasnya.

Bagikan:

Komentar