![]() |
| Aparat penegak hukum terus mempercepat penanganan kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. |
Pekanbaru, riauantara.co | Aparat penegak hukum terus mempercepat penanganan kasus pembunuhan gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Riau terkait perkara tersebut.
Kasus ini sebelumnya berhasil diungkap oleh Polda Riau dengan menangkap 15 orang tersangka yang diduga tergabung dalam jaringan perburuan satwa liar lintas provinsi. Sementara itu, tiga orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik kepolisian.
"Kejati Riau telah menerima SPDP," ujar Zikrullah, Kamis kemarin.
Ia menjelaskan, terdapat dua berkas SPDP yang diterima, masing-masing berisi 13 tersangka dan satu tersangka.
"Sementara berkas (tersangka) lain masih ditangani Polres Pelalawan dan Kejari Pelalawan," kata Zikrullah.
Untuk menindaklanjuti perkara tersebut, Kejati Riau juga telah menerbitkan surat P-16, yakni penunjukan jaksa penuntut umum yang bertugas mengikuti perkembangan penyidikan. Tiga orang jaksa telah ditunjuk untuk mengawal proses penanganan perkara serta meneliti berkas yang disusun penyidik.
Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengungkapkan bahwa delapan tersangka berhasil ditangkap di wilayah Riau dan Sumatera Barat, sedangkan tujuh tersangka lainnya diamankan hingga ke Pulau Jawa.
Para tersangka yang ditangkap di antaranya berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Sementara tujuh tersangka lainnya yang ditangkap di Pulau Jawa berinisial AR (39), AC (40), FS (43), ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).
"Para tersangka memiliki peran spesifik yang saling mendukung, mulai dari penyedia dana (pemodal), eksekutor di lapangan, perantara jual beli, hingga penadah hasil buruan," kata Herry.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya enam gading gajah, senjata api rakitan lengkap dengan amunisi, serta tengkorak dan rahang gajah yang telah dibunuh.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan ratusan kilogram sisik trenggiling serta taring dan kuku harimau Sumatera. Temuan ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut tidak hanya memburu gajah, tetapi juga menargetkan berbagai satwa dilindungi yang terancam punah.
Menurut Herry, tingginya nilai ekonomi dari perdagangan ilegal satwa liar menjadi salah satu faktor utama yang mendorong para pelaku menjalankan aksi tersebut.
"Satu pasang gading gajah dapat dijual dengan harga mencapai Rp130 juta," jelasnya.
Polisi bahkan menemukan mesin pembuat pipa rokok yang digunakan untuk mengolah gading menjadi barang seni bernilai tinggi, dengan tujuan menyamarkan asal-usul bahan ilegal sebelum dipasarkan kepada kolektor.
Peristiwa tragis ini bermula pada awal Februari 2026, ketika seekor gajah jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kondisi bangkai gajah tersebut sangat memprihatinkan. Hewan tersebut ditemukan dalam posisi duduk dengan kepala terpotong dan kedua gadingnya hilang. Hasil autopsi di lapangan juga menemukan dua proyektil logam yang bersarang di tubuh gajah tersebut, menandakan satwa langka itu ditembak sebelum dibunuh dan diambil gadingnya.


Komentar