![]() |
| Aparat Kepolisian dari Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau |
Pekanbaru, riauantara.co | Aparat Kepolisian dari Polda Riau berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti heroin seberat 22.731,03 gram atau sekitar 23 kilogram yang dikemas dalam 42 bungkus.
Pengungkapan kasus ini juga berujung pada penangkapan tiga orang tersangka di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Ketiganya masing-masing berinisial K, RA, dan SK.
Wakapolda Riau Hengky Haryadi menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi tertutup yang dilakukan dengan metode undercover buy, yakni penyamaran petugas sebagai pembeli narkotika. Metode ini memiliki risiko tinggi karena petugas harus berhadapan langsung dengan pelaku di lapangan.
Menurut Hengky, heroin termasuk jenis narkotika yang sangat berbahaya karena memiliki efek yang jauh lebih kuat dibandingkan narkotika lain seperti sabu. Ia menilai keberhasilan ini menjadi capaian penting karena peredaran heroin tergolong jarang ditemukan di Indonesia.
"Pengungkapan ini cukup signifikan karena heroin bukan narkotika yang umum beredar di Indonesia," ujarnya saat memaparkan kasus tersebut di Pekanbaru, Kamis (5/3).
Ia menambahkan, heroin bukanlah narkotika yang diproduksi di dalam negeri. Umumnya barang haram ini berasal dari kawasan penghasil opium dunia seperti Golden Crescent dan Golden Triangle, sehingga kuat dugaan kasus ini berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yuda Prawira mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menurunkan personel yang menyamar sebagai pembeli. Transaksi kemudian disepakati berlangsung di Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu.
Saat proses transaksi berlangsung, tim opsnal langsung melakukan penindakan dan berhasil menangkap dua tersangka, K dan RA, yang datang menggunakan sepeda motor. Dari tangan keduanya, polisi menemukan lima bungkus besar yang diduga berisi heroin.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik pelaku lain berinisial SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil menangkap SK serta menemukan satu bungkus heroin yang dikubur di kebun cabai miliknya. Tidak jauh dari lokasi itu, polisi kembali menemukan 36 bungkus heroin lain yang disembunyikan dalam drum plastik, ditutup jerami, lalu ditanam di area kebun kelapa sawit.
Secara keseluruhan, polisi berhasil mengamankan 42 bungkus heroin dengan berat total sekitar 23 kilogram. Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan satu sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, heroin tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pengendali berinisial HS yang berada di luar negeri. Para tersangka di Indonesia diduga hanya berperan sebagai penyimpan barang sambil menunggu instruksi dari jaringan luar negeri sebelum diedarkan.
Putu menyebutkan, pengungkapan ini merupakan kasus penyitaan heroin terbesar yang pernah ditangani oleh Polda Riau. Sebelumnya, aparat pernah mengungkap kasus serupa dengan barang bukti sekitar lima kilogram heroin.
Dari jumlah heroin yang disita, polisi memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 113.645 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika seluruh barang tersebut sempat beredar di pasaran, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp68 miliar.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain, termasuk yang berada di luar negeri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 20 tahun.


Komentar