Harga Sawit Petani Riau Kembali Naik, TBS Tembus Rp4.007 per Kg | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Harga Sawit Petani Riau Kembali Naik, TBS Tembus Rp4.007 per Kg

Selasa, 07 April 2026 | 14:58 WIB
Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk petani mitra swadaya di Provinsi Riau (foto ilustrasi)
Pekanbaru, riauantara.co | Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk petani mitra swadaya di Provinsi Riau kembali menunjukkan tren positif pada periode 8–14 April 2026. Kenaikan ini diputuskan dalam rapat penetapan harga yang digelar Dinas Perkebunan Riau pada 7 April 2026.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Dinas Perkebunan Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan bahwa penetapan harga pekan ke-11 tahun 2026 telah mengacu pada regulasi terbaru yang berlaku.

"Penetapan harga TBS kelapa sawit minggu ke-11 tahun 2026 telah menggunakan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025," ujarnya.

Ia menerangkan, dalam aturan tersebut penentuan harga kini didasarkan pada rentang usia tanaman antara 3 hingga 30 tahun, dengan acuan tabel rendemen terbaru hasil kajian PPKS Medan yang telah disepakati oleh tim.

Dari hasil penetapan, kenaikan paling signifikan terjadi pada kelompok umur tanaman 9 tahun, yakni sebesar Rp39,23 per kilogram atau naik sekitar 0,99 persen dibandingkan periode sebelumnya.

"Dengan demikian, harga pembelian TBS petani untuk periode ini meningkat menjadi Rp4.007,05 per kilogram, dan berlaku selama satu minggu ke depan. Sementara harga cangkang ditetapkan sebesar Rp19,07 per kilogram," jelasnya.

Menurut Defris, kenaikan harga ini dipengaruhi oleh menguatnya harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar.

"Indeks K yang digunakan pada periode ini sebesar 92,76 persen. Harga CPO naik Rp271,48 per kilogram, sedangkan harga kernel justru turun Rp306,32 per kilogram dibanding minggu sebelumnya," ungkapnya.

Dalam proses penetapan harga, terdapat sejumlah pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi penjualan. Oleh karena itu, sesuai ketentuan yang berlaku, digunakan harga rata-rata tim atau acuan dari KPBN sebagai dasar perhitungan.

"Ada beberapa PKS yang tidak melakukan penjualan, sehingga mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024, digunakan harga rata-rata tim atau KPBN jika diperlukan," paparnya.

Ia merinci, pada periode ini harga rata-rata CPO KPBN tercatat sebesar Rp16.041,67 per kilogram, sementara harga kernel berada di angka Rp15.760,00 per kilogram.

Lebih lanjut, Defris menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan dalam tata kelola penetapan harga guna menjamin keadilan bagi seluruh pihak, baik petani maupun perusahaan mitra.

"Kami terus memperbaiki tata kelola agar penetapan harga berjalan sesuai regulasi dan memberikan keadilan bagi kedua belah pihak," tegasnya.

Ia berharap, komitmen bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, serta dukungan dari Kejaksaan Tinggi Riau dapat berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan petani.

"Dengan komitmen bersama ini, diharapkan kesejahteraan petani semakin meningkat," tutupnya.
Bagikan:

Komentar