DPP AMI Laporkan Oknum Kepsek SMPN 4 Pekanbaru ke Wali Kota, Soroti Dugaan Pelanggaran Etika ASN dan UU Pers | riauantara.co
|
Menu Close Menu

DPP AMI Laporkan Oknum Kepsek SMPN 4 Pekanbaru ke Wali Kota, Soroti Dugaan Pelanggaran Etika ASN dan UU Pers

Jumat, 08 Mei 2026 | 16:34 WIB

 


Pekanbaru, riauantara.co — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP AMI) kembali mengambil langkah tegas dalam menyikapi polemik dugaan pelanggaran etika dan keterbukaan informasi di lingkungan pendidikan Kota Pekanbaru. Setelah sebelumnya melaporkan tujuh media online yang diduga tidak berbadan hukum Indonesia ke Dewan Pers dan Ditreskrimsus Polda Riau, kali ini DPP AMI resmi melaporkan oknum Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Pekanbaru berinisial RH kepada Wali Kota Pekanbaru, H Agung Nugroho.


Laporan tertulis tersebut disampaikan langsung ke Kantor Wali Kota Pekanbaru pada Kamis (7/5/2026). Langkah itu diambil menyusul munculnya klarifikasi RH yang dimuat di sejumlah media online terkait polemik dugaan intervensi terhadap pers dan persoalan legalitas Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep).


Ketua Umum DPP AMI, Ismail Sarlata, menegaskan bahwa laporan tersebut dibuat berdasarkan dugaan adanya penyebaran informasi yang dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip Undang-Undang Pers serta Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).


“Pernyataan RH di sejumlah media online diduga tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik. Kami menilai terdapat dugaan pelanggaran serius, baik terhadap etika ASN maupun prinsip-prinsip pers yang diatur dalam undang-undang,” ujar Ismail dalam keterangannya.


DPP AMI juga menyoroti isi pemberitaan klarifikasi RH yang berjudul “Klarifikasi Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kota Pekanbaru Terkait Sertifikat Cakep dan Bantah Melakukan Intervensi Terhadap Rekan Pers.”


Menurut Ismail, bantahan RH terkait dugaan intervensi terhadap media dinilai bertolak belakang dengan pengalaman yang dialaminya sebagai Pemimpin Redaksi media online Riauinvestigasi.com. Ia mengaku sempat menerima tekanan setelah medianya menerbitkan berita terkait dugaan pelanggaran aturan mengenai jabatan Kepala Sekolah SMPN 4 Pekanbaru pada Agustus 2025 lalu.


“Setelah berita kami tayang, ada pihak-pihak yang menghubungi dan meminta bertemu dengan mengatasnamakan oknum intel dan keluarga RH. Bukti komunikasi dan rekaman telepon telah kami serahkan kepada pihak terkait dan siap dibuka apabila diperlukan,” ungkapnya.


Selain itu, DPP AMI turut mempertanyakan pernyataan RH yang menyebut pemberitaan media sebagai bentuk fitnah dan pembunuhan karakter. Menurut Ismail, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menggunakan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Pers.


“Jika merasa dirugikan oleh pemberitaan, gunakan hak jawab sesuai mekanisme yang berlaku. Itu diatur jelas dalam Undang-Undang Pers,” tegasnya.


Dalam laporan tersebut, DPP AMI juga menyoroti belum adanya penjelasan terbuka terkait Sertifikat Calon Kepala Sekolah (Cakep) yang disebut sebagai salah satu syarat administratif penting dalam pengangkatan kepala sekolah.


Menurut DPP AMI, keterbukaan informasi mengenai legalitas jabatan kepala sekolah menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan di Kota Pekanbaru.


“Publik berhak mengetahui kejelasan legalitas jabatan seorang kepala sekolah. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, tetapi menyangkut tata kelola pemerintahan dan dunia pendidikan,” kata Ismail.


DPP AMI juga meminta Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, untuk bersikap tegas dan transparan dalam menyikapi persoalan tersebut.


“Kami berharap Wali Kota dapat mengambil langkah objektif dan transparan demi menjaga marwah dunia pendidikan serta kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujarnya.


Sebagai bagian dari laporan, DPP AMI turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk data guru dan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang telah mengikuti Pelatihan Calon Kepala Sekolah serta memiliki Sertifikat Cakep resmi tahun 2025, namun belum memperoleh jabatan definitif.


Beberapa nama yang disebut dalam dokumen tersebut antara lain guru berinisial H yang kini menjabat sebagai Plt Kepala SMP Negeri 2 Pekanbaru setelah memperoleh Sertifikat Cakep tahun 2025, serta Dodi yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala SMP Negeri 3 Pekanbaru.


DPP AMI berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dapat menjadikan dokumen tersebut sebagai bahan evaluasi dalam penataan jabatan kepala sekolah secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.**(Red/Rick)

Bagikan:

Komentar