![]() |
| Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid bersama Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri dan dihadiri langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho |
Pekanbaru, riauantara.co | DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan perubahan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOTK) dalam rapat paripurna yang digelar Senin (11/5/2026). Pengesahan tersebut menandai penambahan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid bersama Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri dan dihadiri langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, jajaran Forkopimda, kepala OPD, camat, serta pejabat pemerintah lainnya.
Melalui perubahan perda tersebut, Pemko Pekanbaru akan membentuk Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, urusan kebudayaan juga dipisahkan menjadi dinas tersendiri dengan tipe B.
Dengan penambahan tersebut, total jumlah OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru bertambah dari sebelumnya 33 menjadi 35 OPD.
Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan, pembentukan perangkat daerah baru itu diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemerintahan sekaligus mempercepat realisasi target pembangunan daerah.
“Penambahan OPD ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan mempercepat pencapaian target RPJMD serta visi misi kepala daerah,” ujarnya.
Menurut Isa, meskipun penambahan OPD akan berdampak pada bertambahnya anggaran belanja daerah, langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat pelayanan publik dan mendukung percepatan pembangunan.
Ia menjelaskan, dua OPD baru tersebut nantinya akan difokuskan untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif, sektor peternakan, dan perikanan yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Kita berharap sektor-sektor ini bisa berkembang lebih optimal dan memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Kota Pekanbaru,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyebut pembentukan OPD baru juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap program prioritas pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Agung, pemisahan urusan kebudayaan dan pariwisata dilakukan agar pengelolaannya lebih fokus dan maksimal, terutama dalam upaya pelestarian budaya Melayu di Kota Pekanbaru.
“Pekanbaru merupakan kota yang kuat dengan nilai budaya Melayu. Karena itu, pengelolaan kebudayaan perlu lebih fokus agar bisa dikembangkan melalui program-program yang langsung menyentuh masyarakat,” jelasnya.
Di sisi lain, pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dinilai penting karena pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif di Pekanbaru terus meningkat setiap tahun.
“Perkembangan ekonomi kreatif di Pekanbaru sangat besar. Harapannya, dinas baru ini bisa berjalan seiring dengan program kementerian dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” ungkap Agung.
Setelah pengesahan perda tersebut, tahapan selanjutnya yakni penyusunan struktur organisasi, penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako), hingga pelantikan pejabat dan penetapan struktur OPD baru di lingkungan Pemko Pekanbaru.


Komentar