Pekanbaru, riauantara.co - Pejabat terkait diminta segera menata jaringan utilitas atau siap bertanggung jawab secara moral dan administratif
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kota Pekanbaru melontarkan kritik keras terhadap kondisi kabel utilitas yang semrawut dan menjuntai di berbagai ruas jalan utama di Kota Pekanbaru. Organisasi mahasiswa tersebut menilai situasi yang terjadi saat ini telah masuk dalam kategori darurat keselamatan publik sekaligus mencerminkan lemahnya tata kelola infrastruktur perkotaan.
Melalui pernyataan resminya, Amiruddin Hasan yang mewakili Ketua Umum PC PMII Kota Pekanbaru menegaskan bahwa fenomena “hutan kabel” tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan estetika kota semata, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat pengguna jalan.
“Di banyak titik seperti Jalan Delima, Jalan Lobak, Jalan HR Soebrantas hingga kawasan protokol kota, kabel menjuntai tanpa standar keamanan yang jelas. Ini bukan lagi kelalaian biasa, tetapi bentuk pembiaran sistemik yang berpotensi mengancam nyawa warga,” ujar Amiruddin.
Menurutnya, lemahnya pengawasan serta minimnya koordinasi antarinstansi menjadi faktor utama maraknya pemasangan kabel fiber optik yang tidak tertata, bahkan diduga tidak memiliki izin resmi.
PMII menilai kondisi tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang mengatur keselamatan publik dan tata kelola infrastruktur, di antaranya Undang-Undang tentang Jalan, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Telekomunikasi, Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan ruang milik jalan.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti pentingnya penerapan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya menyangkut kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan umum dalam pengelolaan fasilitas publik.
Sebagai bentuk sikap tegas, PC PMII Kota Pekanbaru menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, di antaranya mendesak Dinas Kominfo melakukan audit menyeluruh terhadap jaringan kabel utilitas dan menertibkan kabel ilegal atau tidak berizin.
PMII juga meminta Dinas PUPR segera merealisasikan sistem ducting bawah tanah sebagai solusi permanen penataan jaringan utilitas kota. Sementara itu, Dinas Perhubungan diminta aktif melakukan pengamanan ruang jalan dari kabel menjuntai yang membahayakan pengguna jalan.
Tak hanya itu, PMII turut mendesak Pemerintah Kota Pekanbaru membentuk tim terpadu lintas organisasi perangkat daerah (OPD) guna melakukan penertiban secara sistematis dan berkelanjutan, termasuk penindakan hukum terhadap provider atau pihak yang melanggar aturan keselamatan dan perizinan.
PMII menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dan perubahan signifikan, maka Kepala Dinas Kominfo, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru diminta mengundurkan diri sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif kepada publik.
“Pekanbaru tidak membutuhkan pejabat yang hanya aktif dalam rapat dan wacana, tetapi abai terhadap kondisi nyata di lapangan. Jika tidak mampu bekerja, maka lebih terhormat mundur,” tegas Amiruddin.
PMII Kota Pekanbaru memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui berbagai langkah konstitusional, mulai dari aksi massa, advokasi kebijakan, hingga pelaporan kepada instansi pengawas apabila pemerintah dinilai tidak menunjukkan respons serius.
Bagi PMII, persoalan kabel semrawut bukan sekadar masalah teknis, melainkan gambaran nyata kualitas tata kelola kota. Jika terus dibiarkan, kondisi ini dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.**(RH/RIL/RED)


Komentar