Puluhan Pelaku UMKM FPKB Urus NIB Kolektif di PLUT KUMKM Riau, Dorong Legalitas dan Daya Saing Usaha | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Puluhan Pelaku UMKM FPKB Urus NIB Kolektif di PLUT KUMKM Riau, Dorong Legalitas dan Daya Saing Usaha

Kamis, 21 Mei 2026 | 18:43 WIB

 

Pekanbaru, riauantara.co — Upaya mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar semakin berkembang dan mampu bersaing di pasar modern terus diperkuat. Salah satu langkah strategis yang kini menjadi perhatian utama adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi dan legalitas utama bagi pelaku usaha.


Bertempat di Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM) Provinsi Riau, Kamis (21/5/2026), puluhan pelaku usaha yang tergabung dalam UMKM FPKB mengikuti kegiatan pengurusan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara kolektif.


Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala UPT PLUT KUMKM Provinsi Riau, Tresiana Anomsari, ST, MT, didampingi sejumlah kepala seksi dan konsultan pendamping PLUT KUMKM Provinsi Riau.


Dalam sambutannya, Tresiana menegaskan bahwa legalitas usaha kini menjadi fondasi utama agar UMKM dapat tumbuh, berkembang, dan naik kelas di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.


“Saat ini legalitas adalah pondasi utama bagi sebuah usaha untuk dapat tumbuh dan naik kelas. Pemerintah Provinsi Riau melalui UPT PLUT KUMKM berkomitmen penuh untuk memangkas segala hambatan administratif yang selama ini sering dikeluhkan oleh pelaku usaha,” ujarnya.


Ia menjelaskan, NIB bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk memperoleh berbagai fasilitas dan program pemerintah.


“NIB bukan sekadar selembar kertas. NIB adalah kunci pembuka pintu bagi berbagai fasilitas negara. Dengan memiliki NIB, usaha Bapak dan Ibu resmi terdaftar dalam database nasional. Legalitas ini akan mempermudah pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan perbankan, program bantuan pemerintah, hingga memperoleh sertifikasi lanjutan seperti sertifikasi halal, SPP-IRT maupun BPOM,” jelas Tresiana.


Menurutnya, kepemilikan NIB juga membuka peluang lebih luas bagi UMKM untuk memperluas pasar, termasuk mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Lebih lanjut, Tresiana menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada pelaku usaha di Riau yang terhambat berkembang hanya karena persoalan administrasi dan perizinan usaha.


“Kami di PLUT Riau tidak ingin melihat ada UMKM yang kesulitan berkembang hanya karena takut atau bingung mengurus perizinan. Oleh karena itu, melalui kegiatan hari ini, para konsultan pendamping kami akan memandu secara langsung, cepat, dan tanpa dipungut biaya sepeser pun. Kami berharap momentum ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pelaku usaha,” katanya kepada media.


Sementara itu, Simpul Masril Ardi menyampaikan bahwa berdasarkan regulasi dan imbauan pemerintah, kepemilikan NIB memberikan banyak manfaat strategis bagi keberlangsungan usaha masyarakat.


“Legalitas resmi menjadi syarat utama agar usaha diakui negara. Selain itu, NIB juga menjadi syarat penting dalam pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan modal, hingga berbagai program pembinaan usaha. Dengan adanya NIB, UMKM juga memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan sertifikasi halal gratis, pengurusan SNI, dan berbagai kemudahan izin lainnya,” ujarnya.


Ia menambahkan, NIB kini juga berfungsi ganda sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang mempermudah proses perizinan operasional usaha secara lebih cepat dan efisien.


Tidak hanya pengurusan NIB kolektif, dalam kegiatan yang sama sejumlah peserta juga memanfaatkan layanan konsultasi dan pendampingan pengurusan Sertifikasi Halal serta Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).


Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari para pelaku UMKM yang berharap program pendampingan legalitas usaha seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi memperkuat daya saing UMKM lokal di Provinsi Riau.**(RH/RED)

Bagikan:

Komentar