Pekanbaru, riauantara.co – Komitmen memperkuat legalitas dan pengembangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus dilakukan oleh UMKM Forum Pekanbaru Kota Bertuah (FPKB). Pada Rabu (7/5/2026), jajaran pengurus UMKM FPKB melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi program dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (PLUT KUMKM) Provinsi Riau yang berlokasi di Jalan Garuda, Tampan, Pekanbaru.
Kedatangan rombongan UMKM FPKB disambut langsung oleh Kepala UPT PLUT KUMKM Provinsi Riau, Tresiana Anomsari, didampingi Kasi Pembinaan Usaha, Fifi Noviani.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua UMKM FPKB, Masril Ardi, menyampaikan sejumlah agenda strategis organisasi, salah satunya program pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara serentak bagi anggota UMKM FPKB yang hingga kini belum memiliki legalitas usaha tersebut.
Menurut Masril, program ini menjadi langkah nyata organisasi dalam mendorong para pelaku UMKM agar lebih siap berkembang dan mampu bersaing di tengah persaingan usaha yang semakin kompetitif.
“Kami ingin anggota UMKM FPKB memiliki legalitas usaha yang jelas melalui kepemilikan NIB. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga membuka peluang lebih besar bagi pelaku usaha untuk berkembang,” ujarnya.
Program tersebut mendapat sambutan positif dari Kepala UPT PLUT KUMKM Provinsi Riau, Tresiana Anomsari. Ia menegaskan pihaknya siap memberikan dukungan penuh, baik dari sisi fasilitas maupun tenaga pendamping.
“InsyaAllah program pembuatan NIB untuk anggota UMKM FPKB kami sambut dengan sangat positif. Kami siap memfasilitasi tempat dan tenaga pendamping yang diperlukan,” ungkap Tresiana kepada media.
Ia menambahkan, kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) memiliki peran penting bagi pelaku UMKM, terutama dalam mendukung akses pembiayaan dan pengembangan usaha.
“Ini program yang sangat baik dan positif karena NIB sangat penting dimiliki para pelaku UMKM, misalnya untuk pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pengembangan usaha, hingga akses berbagai program pemerintah lainnya,” jelasnya.
NIB sendiri merupakan identitas resmi usaha yang terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain menjadi legalitas usaha, NIB juga memberikan banyak manfaat bagi pelaku UMKM, mulai dari kemudahan memperoleh akses pembiayaan, pendampingan usaha, sertifikasi halal dan SNI, hingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperluas pasar.
Kolaborasi antara PLUT KUMKM Provinsi Riau sebagai lembaga pendamping di bawah Kementerian Koperasi dan UKM dengan UMKM FPKB diharapkan mampu mempercepat peningkatan kapasitas, kinerja, serta daya saing UMKM lokal di Provinsi Riau.
Turut hadir dalam kegiatan silaturahmi tersebut Sekretaris UMKM FPKB, Desy Miadisari, SE, serta jajaran pengurus lainnya, termasuk Nur.**(RH/RED)


Komentar