AMP2K Demo Jilid II di Mabes Polri, Minta Kapolri Periksa Kepala Desa Beringin Jaya Diduga Terlibat Aktivitas PETI | riauantara.co
|
Menu Close Menu

AMP2K Demo Jilid II di Mabes Polri, Minta Kapolri Periksa Kepala Desa Beringin Jaya Diduga Terlibat Aktivitas PETI

Jumat, 14 Agustus 2026 | 08:43 WIB


 

Jakarta, riauantara.co ~ Aliansi Mahasiswa Pemuda Pemantau Kebijakan Pemerintah (AMP2K) kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di Mabes Polri, Jakarta, dengan membawa tuntutan pengusutan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Batang Gadis, Panabari, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.


Koordinator aksi AMP2K, Noprianda Rhamadan Nasution, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk desakan agar aparat penegak hukum serius menangani dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat.


“Kami meminta Kapolri segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Sungai Batang Gadis, Panabari. Jangan sampai aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa ada penindakan hukum yang jelas,” ujar Noprianda dalam keterangannya Jumat (14/08/26).


Desakan AMP2K muncul setelah sebelumnya Polda Sumatera Utara melakukan penindakan di kawasan Panabari pada Maret 2026. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 12 unit ekskavator dan 17 orang, sementara dua orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni AB alias Abu Bakar dan AD alias Ali Derlan.


Namun, AMP2K menilai persoalan PETI Panabari perlu ditelusuri lebih jauh, terutama apabila aktivitas pertambangan tanpa izin kembali berlangsung setelah penindakan sebelumnya. Sejumlah pemberitaan pada Juni dan Juli 2026 juga memuat informasi mengenai dugaan kembali beroperasinya alat berat di kawasan perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.


Dalam aksi Jilid II tersebut, AMP2K juga menyoroti informasi mengenai dugaan korban jiwa yang dikaitkan dengan aktivitas PETI Panabari. Massa meminta aparat melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan fakta, penyebab, serta rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.


AMP2K mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Massa juga meminta penanganan dilakukan secara transparan dan berdasarkan alat bukti.


Selain itu, AMP2K menyampaikan tuntutan agar Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dievaluasi, termasuk meminta evaluasi terhadap Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Anton Santoso dan Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priandy.


Dalam tuntutan lainnya, AMP2K meminta Kapolri memanggil dan memeriksa Kepala Desa Beringin Jaya, Mandailing Natal, berinisial A-S yang disebut massa diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI di kawasan perbatasan Tapanuli Selatan dan Mandailing Natal.


Sama halnya dengan tudingan terhadap pihak lainnya, dugaan terhadap A-S tersebut masih berupa tuntutan Pembuktian mengenai ada atau tidaknya keterlibatan merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum


"karna kami nilai dan kami duga serta informasi atau desas desusnya bahwa oknum kepala desa ini memang sudah sering terlibat dalam aktivitas PETI baik itu menggunakan Excavator atau berbentuk Lombang "Tutur Noprianda Rhamadan Nasution Kordinator Aksi"


Persoalan PETI di kawasan Sungai Batang Gadis sebelumnya juga menjadi perhatian aparat. Penindakan Polda Sumut pada Maret 2026 menunjukkan bahwa aktivitas tersebut pernah ditangani secara hukum, dengan belasan orang diamankan dan 12 ekskavator disita.


Di sisi lain, laporan mengenai dugaan kembali beroperasinya tambang ilegal setelah penindakan sebelumnya membuat persoalan tersebut kembali menjadi perhatian publik. Karena itu, AMP2K meminta aparat tidak hanya menindak pekerja lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal, pengelola, fasilitator, maupun pihak lain yang terbukti memiliki peran.


Massa juga meminta Kapolri mempertanggungjawabkan penanganan persoalan PETI secara institusional. Bahkan, AMP2K menyatakan apabila aktivitas tambang ilegal tidak dapat dihentikan dan pihak-pihak yang terbukti terlibat tidak ditindak, mereka meminta Kapolri mempertimbangkan pengunduran diri dari jabatannya.


Aksi Jilid II tersebut menjadi penegasan AMP2K untuk terus mengawal persoalan PETI Panabari. Massa menyatakan akan mempertimbangkan aksi Jilid III di Polda Sumatera Utara atau Polres Mandailing Natal apabila dinilai belum terdapat langkah penegakan hukum yang memadai.


AMP2K menegaskan seluruh nama, inisial, dan dugaan keterlibatan yang disampaikan dalam aksi merupakan tuntutan agar aparat melakukan pemeriksaan. Mereka menyerahkan proses pembuktian kepada penegak hukum dan meminta setiap pihak yang terbukti bersalah diproses sesuai peraturan perundang-undangan.**

Bagikan:

Komentar