22,93 Juta Akun Kripto di Indonesia, INDODAX Dorong Ekosistem Aset Digital Makin Kuat | riauantara.co
|
Menu Close Menu

22,93 Juta Akun Kripto di Indonesia, INDODAX Dorong Ekosistem Aset Digital Makin Kuat

Jumat, 25 September 2026 | 17:19 WIB



JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO )– Ekosistem aset kripto Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga Juli 2026, jumlah akun konsumen aset kripto tercatat mencapai 22,93 juta akun, sementara nilai transaksi sepanjang Januari hingga Juli 2026 telah menyentuh sekitar Rp171,12 triliun.


Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) x Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026, yang mempertemukan regulator, industri keuangan digital, serta pelaku dan talenta teknologi untuk membahas masa depan ekonomi digital Indonesia.


Dalam panel yang membahas risiko penggunaan Penyelenggara Aset Keuangan Digital (PAKD) ilegal serta pengamanan ekosistem aset keuangan digital, CEO INDODAX sekaligus Sekretaris Jenderal Asosiasi Blockchain Indonesia (ABI), William Sutanto, menilai pertumbuhan jumlah pengguna menunjukkan aset kripto semakin memiliki posisi dalam perkembangan ekonomi digital nasional.


Menurut William, karakter aset kripto yang bersifat lintas batas atau borderless membuat masyarakat memiliki akses terhadap berbagai platform perdagangan aset digital. Kondisi tersebut sekaligus menghadirkan tantangan bagi industri domestik untuk membangun ekosistem yang sehat, kompetitif, dan mampu memberikan manfaat bagi pengguna maupun perekonomian nasional.


“Industri kripto memiliki potensi ekonomi yang besar dan saat ini masih terus berkembang. Kripto memiliki karakter yang borderless, sehingga masyarakat bisa mengakses berbagai platform (exchange) dari mana saja,” ujar William, Kamis (24/9/2026).


Ia menegaskan, penguatan industri tidak cukup hanya dengan mengejar pertumbuhan jumlah pengguna. Menurutnya, peningkatan literasi masyarakat, pengawasan regulator, serta kolaborasi antara pelaku industri dan pemangku kepentingan menjadi elemen penting untuk menciptakan ekosistem aset digital yang aman dan berkelanjutan.


William juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai platform aset digital yang memiliki izin di Indonesia serta berbagai risiko yang dapat muncul ketika menggunakan platform ilegal.


“Pertama, tentunya literasi kepada masyarakat, termasuk menjelaskan platform mana yang berizin di Indonesia dan risiko yang didapat ketika menggunakan platform ilegal,” katanya.


Selain literasi, William mendorong adanya komunikasi yang berkelanjutan antara asosiasi, regulator, bursa, dan pelaku industri. Menurut dia, sinergi tersebut diperlukan untuk menciptakan level playing field yang sehat sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen dan pertumbuhan industri.


Blockchain Mulai Merambah Sektor Ekonomi Riil


Perkembangan ekosistem aset digital juga tidak lagi sebatas aktivitas perdagangan kripto. Teknologi blockchain mulai diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan ekonomi dan keuangan yang lebih luas.


Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan inovasi keuangan digital perlu diarahkan pada penerapan yang memberikan manfaat nyata bagi sektor ekonomi riil.


OJK, kata Friderica, terus membuka ruang pengembangan inovasi aset digital melalui mekanisme regulatory sandbox. Sejumlah model bisnis telah mengikuti proses tersebut, termasuk tokenisasi emas, surat berharga negara, properti, stablecoin, kustodian aset keuangan digital, hingga crypto asset fund.


Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa pemanfaatan teknologi blockchain mulai memasuki berbagai sektor di luar perdagangan aset kripto.


Salah satu inovasi yang berkembang adalah tokenisasi Real World Assets (RWA), yakni proses merepresentasikan aset nyata dalam bentuk token yang berjalan di atas teknologi blockchain.


Teknologi tersebut dinilai memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan likuiditas sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai produk keuangan.


Regulasi dan Perlindungan Konsumen Jadi Fondasi


Di tengah pertumbuhan pasar aset digital, penguatan regulasi dan perlindungan konsumen menjadi faktor penting agar perkembangan industri tidak hanya cepat, tetapi juga berkelanjutan.


Friderica menekankan setidaknya empat pilar yang perlu diperkuat dalam pengembangan inovasi keuangan digital. Pilar tersebut mencakup tata kelola dan regulasi, keamanan siber serta perlindungan konsumen, pengembangan talenta digital, dan sinergi antarlembaga.


Bagi pelaku industri, arah tersebut menunjukkan semakin terbukanya ruang bagi teknologi blockchain untuk berkontribusi dalam ekosistem keuangan nasional.


Dengan jumlah akun konsumen yang telah mencapai 22,93 juta dan nilai transaksi sekitar Rp171,12 triliun hingga Juli 2026, perkembangan aset digital Indonesia memasuki momentum penting.


Namun, pertumbuhan tersebut perlu berjalan beriringan dengan peningkatan literasi, kepastian regulasi, keamanan teknologi, serta perlindungan konsumen. Fondasi tersebut menjadi kunci agar perkembangan aset digital dapat memberikan manfaat yang lebih luas sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital Indonesia.**


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar