BANTUL — Polisi menangkap seorang pria berinisial HD (21) yang diduga mencuri puluhan perangkat internet milik sebuah perusahaan di Potorono, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Total 73 perangkat raib dalam aksi tersebut, dengan nilai kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp70,6 juta.
Kasus pencurian itu terungkap setelah sejumlah perangkat yang sebelumnya tersimpan di gudang perusahaan diketahui hilang pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pencurian diketahui ketika seorang saksi hendak memulai aktivitas kerja di perusahaan yang berlokasi di Jalan Kranginan Nomor 8, Mertosanan Kulon, Potorono, Banguntapan, Bantul.
"Saat saksi hendak memulai aktivitas kerja, diketahui sejumlah barang yang sebelumnya disimpan di gudang perusahaan sudah tidak ada," kata Rita, Selasa (15/9/2026).
Dari hasil pengecekan, perusahaan kehilangan 42 unit modem Huawei, 19 unit modem ZTE, serta 12 unit set top box (STB) Jiuzhou 4K.
Jika ditotal, jumlah perangkat yang hilang mencapai 73 unit. Perusahaan kemudian mengalami kerugian materiil sekitar Rp70.600.000.
Setelah mengetahui adanya kehilangan tersebut, saksi melaporkan kejadian kepada pihak perusahaan. Laporan selanjutnya diteruskan ke Polsek Banguntapan untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Polisi Lacak Identitas Pelaku
Petugas kemudian memeriksa pelapor dan sejumlah saksi. Polisi juga melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian.
Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya memperoleh petunjuk terkait identitas dan keberadaan terduga pelaku.
"Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (15/9), Unit Reskrim Polsek Banguntapan berhasil mengamankan pelaku berinisial HD. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sejumlah modem dan STB tersebut," ujar Rita.
HD, yang diketahui merupakan warga Banguntapan, Bantul, kemudian dibawa ke Polsek Banguntapan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu celana pendek jeans warna biru, satu kaos warna hitam abu-abu hijau, satu jaket parasut warna hitam, serta satu flashdisk yang berisi rekaman saat kejadian.
Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap HD untuk kepentingan proses penyidikan.
"Pelaku juga sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Rita.
Terancam Pidana
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dikirimkan melalui tahap I ke Kejaksaan Negeri Bantul.
Atas perbuatannya, HD diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya pengamanan aset perusahaan, khususnya perangkat teknologi yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan mudah dipindahkan.** (BIP/RED)
Editor : DH


Komentar