JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) — Pertamina Patra Niaga memperkuat tata kelola dalam proses pengadaan hingga distribusi energi sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan dan swasembada energi nasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi strategi perusahaan untuk mencegah potensi gangguan maupun intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam rantai bisnis energi.
Sebagai Subholding Downstream PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga memiliki peran strategis dalam memastikan ketersediaan dan kelancaran distribusi energi, mulai dari minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), hingga liquefied petroleum gas (LPG) ke berbagai wilayah Indonesia.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, mengatakan penguatan tata kelola dilakukan secara menyeluruh, termasuk melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian untuk memastikan terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Roberth, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, koordinasi tersebut menjadi bagian dari langkah antisipatif perusahaan untuk mengeliminasi potensi tindakan yang dapat mengganggu proses pengadaan maupun pendistribusian energi.
Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa seluruh proses bisnis perusahaan, baik operasional maupun pengadaan, dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Fairness (TARIF).
Prinsip tersebut diterapkan untuk memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan sekaligus mencegah terjadinya pelanggaran code of conduct maupun konflik kepentingan (conflict of interest).
“Dalam melaksanakan proses bisnis, baik secara operasional maupun dalam proses pengadaan, Pertamina Patra Niaga menjunjung tinggi prinsip TARIF untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun conflict of interest,” ujarnya.
Roberth menegaskan, Pertamina Patra Niaga tetap membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak dalam mendukung kelancaran bisnis perusahaan. Namun, seluruh bentuk kemitraan maupun pengadaan barang dan jasa harus mengikuti pedoman serta ketentuan yang berlaku.
“Pertamina Patra Niaga terbuka untuk menjalin kerja sama dengan pihak manapun dalam bentuk kemitraan maupun penyedia barang dan jasa sesuai dengan pedoman dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Penguatan tata kelola ini menjadi bagian penting dalam menjaga integritas rantai pasok energi sekaligus memastikan proses pengadaan dan distribusi berjalan transparan, akuntabel, serta mendukung kepentingan energi nasional.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar