Polres Bantul Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Celurit 1,4 Meter Disita | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Polres Bantul Amankan 7 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Celurit 1,4 Meter Disita

Sabtu, 19 September 2026 | 18:58 WIB



BANTUL, ( RIAUANTARA.CO )  – Aksi yang diduga hendak berujung tawuran berhasil digagalkan aparat Polres Bantul, Polda DIY. Sebanyak tujuh remaja diamankan saat patroli mendapati rombongan mereka bergerak mencurigakan di kawasan Ring Road Selatan, Bantul, Sabtu dini hari.


Dalam pengamanan tersebut, polisi menemukan sebilah celurit berukuran sekitar 1,4 meter. Salah satu remaja berinisial RR (20), warga Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, kini menjalani proses hukum karena diduga membawa senjata tajam tersebut.


Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan, pengamanan bermula ketika petugas patroli melihat rombongan remaja mengendarai sepeda motor melintas di kawasan Ring Road Selatan sekitar pukul 01.30 WIB.


Gerak-gerik rombongan yang dinilai mencurigakan membuat petugas berupaya melakukan pemeriksaan. Namun, ketika sirine polisi dibunyikan, para remaja tersebut justru berpencar dan berusaha melarikan diri.


"Petugas kemudian membunyikan sirine dan rombongan remaja tersebut langsung berpencar melarikan diri. Petugas bersama Pokdar masyarakat melakukan pengejaran hingga beberapa remaja berhasil diamankan," ujar Rita.


Polisi menduga rombongan tersebut hendak melakukan perkelahian satu lawan satu setelah sebelumnya mendapat tantangan melalui media sosial TikTok.


Rombongan diketahui berangkat dari kawasan Mrican, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, menuju lokasi yang telah disepakati di sekitar Ring Road Selatan. Namun, kedua kelompok yang diduga akan bertemu itu tidak berada di lokasi secara bersamaan.


Setelah itu, rombongan bergerak menuju Simpang Empat Karangturi sebelum berputar balik ke arah Simpang Empat Giwangan. Mereka kemudian melanjutkan perjalanan ke selatan melalui Jalan Imogiri Timur.


Saat mengetahui tengah dikejar petugas, rombongan kembali berpencar. Polisi bersama masyarakat kemudian melakukan pengejaran hingga seluruh remaja tersebut berhasil diamankan.


Pengamanan berlangsung di wilayah Glagah Kidul, Kalurahan Tamanan, Kapanewon Banguntapan, sekitar pukul 01.30 WIB.


Dari salah satu remaja, petugas menemukan sebilah celurit yang terbuat dari besi dengan gagang kayu. Senjata tajam tersebut memiliki panjang keseluruhan sekitar 1,4 meter.


"Celurit yang diamankan memiliki panjang keseluruhan sekitar 1,4 meter. Barang bukti tersebut ditemukan dari salah satu remaja yang kemudian diproses lebih lanjut oleh Polsek Banguntapan," jelas Rita.


Ketujuh remaja yang diamankan masing-masing berinisial DD (18), RR (20), MR (16), FF (17), AT (18), MF (16), dan DA (18). Mereka diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.


Selain celurit, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125, kain sarung bermotif kotak-kotak, helm berwarna kuning, hoodie hitam, serta celana jeans.


Ketujuh remaja tersebut awalnya dibawa ke Polsek Sewon untuk dilakukan pendataan. Karena lokasi pengamanan berada di wilayah hukum Banguntapan, mereka kemudian diserahkan kepada Polsek Banguntapan untuk penanganan lebih lanjut.


Dalam proses penyidikan, polisi membuat Laporan Polisi Model A terhadap RR yang diduga kedapatan membawa senjata tajam. Penyidik juga telah memeriksa pelapor, saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Bantul.


RR selanjutnya dilakukan penahanan untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


"Untuk remaja yang kedapatan membawa senjata tajam, perkara sudah diproses oleh Polsek Banguntapan," kata Rita.


Polres Bantul mengingatkan para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan melakukan perkelahian yang beredar melalui media sosial. Polisi juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya ketika menggunakan media sosial dan bepergian pada malam hingga dini hari.


"Kami mengimbau para remaja agar tidak mudah terpancing ajakan perkelahian melalui media sosial. Jangan membawa senjata tajam karena selain membahayakan orang lain, juga dapat berhadapan dengan proses hukum," pungkas Rita.** ( BIP/RED )


editor : DH

Bagikan:

Komentar