Razia Miras di 14 Lokasi Bantul, Polisi Sita 406 Botol Termasuk Ciu | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Razia Miras di 14 Lokasi Bantul, Polisi Sita 406 Botol Termasuk Ciu

Senin, 21 September 2026 | 16:24 WIB



BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali menjadi sasaran penindakan polisi. Dalam razia yang digelar selama sepekan, 14–20 September 2026, jajaran Polres Bantul bersama sejumlah polsek mengamankan 406 botol minuman beralkohol dari 14 lokasi berbeda.


Ratusan botol tersebut terdiri atas berbagai jenis minuman beralkohol, mulai dari miras pabrikan, miras oplosan, hingga Ciu. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima sejumlah informasi masyarakat terkait dugaan peredaran dan transaksi miras tanpa izin.


Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut laporan warga sekaligus bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


“Selama rangkaian kegiatan, petugas melakukan penindakan di 14 lokasi dan mengamankan sebanyak 406 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis,” ujar Rita, Senin (21/9/2026).


Rangkaian penindakan diawali pada 14 September 2026 di Dusun Kembaran, Tamantirto, Kasihan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 37 botol miras jenis AL dari MR (32).


Sehari kemudian, pada 15 September, sebanyak 18 botol miras jenis AL diamankan dari IS (34) di Jalan Bulak Sawah, Dusun Neco, Sabdodadi, Bantul. Pada hari yang sama, Polsek Pleret juga menyita 15 botol miras oplosan dari A (27) di kawasan timur Stadion Sultan Agung.


Penindakan berlanjut pada 16 September. Polisi mengamankan 11 botol miras jenis AL dari AR (29) di Jalan Imogiri Barat, Dusun Gandok, Bangunharjo, Sewon. Di wilayah Pundong, petugas juga menyita 12 botol miras dari YH (31) di Dusun Baran, Srihardono.


Pada 18 September, polisi kembali menemukan peredaran miras. Sebanyak 18 botol miras jenis AL diamankan dari PB (24) di Jalan Bulak Sawah, Dusun Balong, Timbulharjo, Sewon.


Razia Miras Makin Intensif


Penindakan lebih banyak dilakukan pada 19 September. Di Kampung Sonopakis Lor, Ngestiharjo, Kasihan, petugas mengamankan 40 botol miras dari YS (29).


Di Dusun Banyon, Pendowoharjo, Sewon, polisi menyita tujuh botol miras oplosan jenis AL dari FS (25). Sementara di halaman Pasar Seni Gabusan, Timbulharjo, Sewon, petugas mengamankan 17 botol miras jenis AL dari RS (46).


Pada malam harinya, razia di kawasan Outlet 23, Tamantirto, Kasihan, menghasilkan temuan lebih besar. Polisi mengamankan 75 botol miras berbagai merek dari RAM (24).


Penindakan berlanjut pada 20 September. Polsek Pandak mengamankan tujuh botol miras oplosan jenis AL di Dusun Jigudan, Wijirejo, Pandak.


Pada hari yang sama, polisi juga membongkar dugaan aktivitas membawa dan menjual Ciu di kawasan Jalan Sultan Agung, Brajan, Wonokromo, Pleret. Lima orang yang diduga terlibat diamankan, masing-masing NE (22), DPN (21), DGDP (23), AP (26), dan YJP (26).


Dari lokasi tersebut, polisi turut mengamankan satu unit mobil yang diduga digunakan untuk membawa minuman beralkohol. Selain kendaraan, ditemukan enam dus Ciu dengan total 108 botol.


Barang bukti itu terdiri dari tiga dus Ciu berukuran 1,5 liter, masing-masing berisi 12 botol, serta tiga dus Ciu ukuran 600 mililiter, masing-masing berisi 24 botol.


Temuan Miras di Sekitar Stadion Sultan Agung


Penindakan juga berlangsung saat personel Sat Samapta Polres Bantul melakukan pengamanan kegiatan Hari Jadi Komunitas Jogja CB Bikers ke-23 di Stadion Sultan Agung.


Petugas menemukan dugaan transaksi miras di sekitar 300 meter dari pintu utama stadion. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 10 botol Arak Bali dari BM (25).


Tak lama berselang, petugas kembali menemukan dugaan penjualan miras di area Stadion Sultan Agung, sekitar 500 meter dari pintu utama ke arah timur.


Dari lokasi itu, polisi mengamankan 19 botol Arak Bali dan 12 botol Ciu Bekonang dari NDS (24). Total barang bukti dari lokasi tersebut mencapai 31 botol.


Secara keseluruhan, polisi menyatakan total barang bukti yang diamankan dalam rangkaian penindakan di 14 lokasi tersebut mencapai 406 botol minuman beralkohol.


Seluruh barang bukti kemudian diamankan di masing-masing kantor kepolisian untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.


Rita menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian untuk menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bantul.


Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun transaksi miras.


“Penindakan ini merupakan upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran atau penjualan miras ilegal,” kata Rita.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar