BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Polisi menangkap seorang pria berinisial AM (43), warga Kapanewon Bambanglipuro, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang diduga berulang kali mencuri uang dari kotak infak masjid. Aksi tersebut diduga berlangsung beberapa kali di wilayah Kalurahan Mulyodadi dan mengakibatkan kerugian sekitar Rp500 ribu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bambanglipuro setelah menerima laporan dari pengurus masjid. Polisi mengidentifikasi terduga pelaku melalui serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta penelusuran rekaman kamera pengawas atau CCTV.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan terduga pelaku berhasil diamankan pada Senin (26/10/2026), setelah petugas melakukan pemantauan berdasarkan hasil penyelidikan.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro setelah menerima laporan dari pengurus masjid. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian,” ujar Rita, Selasa (27/10/2026).
Kotak Infak Berulang Kali Ditemukan Rusak
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi mendapati kotak infak di depan pintu masjid dalam keadaan terbuka pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, ketika hendak melaksanakan salat Zuhur.
Lima hari berselang, tepatnya Sabtu (10/10/2026), saksi kembali menemukan dua kotak infak dalam kondisi terbuka. Bersama warga, saksi kemudian memeriksa rekaman CCTV untuk mengetahui penyebab kejadian tersebut.
Dari rekaman kamera pengawas, terlihat seorang pria tak dikenal mengenakan kaus biru berlengan panjang dan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah. Pria tersebut diduga melakukan perusakan terhadap kotak infak.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 09.06 WIB. Rekaman CCTV memperlihatkan seorang pria mengendarai Yamaha Mio merah tanpa pelat nomor, mengenakan jaket hitam dan celana berwarna kecokelatan.
Aksi yang diduga berkaitan dengan kejadian sebelumnya kembali diketahui pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 21.15 WIB. Kali ini, dua kotak infak ditemukan dalam keadaan rusak.
Setelah menelusuri rekaman CCTV, warga kembali melihat seorang pria dengan sepeda motor yang memiliki ciri serupa dengan kendaraan yang terekam dalam kejadian sebelumnya.
Teridentifikasi dari Rekaman CCTV
Berbekal laporan yang diterima pada Minggu (25/10/2026), Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro melakukan penyelidikan lanjutan. Petugas mendatangi tempat kejadian perkara, meminta keterangan sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AM. Polisi kemudian melakukan pemantauan hingga mendapati pria tersebut melintas menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan rekaman kamera pengawas.
“Pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melakukan pemantauan dan mendapati pria tersebut melintas dengan sepeda motor yang memiliki ciri sesuai rekaman CCTV,” ungkap Rita.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa AM. Setelah diperlihatkan rekaman CCTV, pria tersebut mengakui perbuatannya. Selanjutnya, AM dibawa ke Polsek Bambanglipuro untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Sita Motor dan Sejumlah Peralatan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah hitam tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, satu buah obeng, satu buah tang, serta satu mata gergaji besi.
Rita menjelaskan, rangkaian kejadian tersebut menyebabkan pengurus masjid mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp500 ribu.
Polisi menangani perkara ini sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi pengurus rumah ibadah untuk meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum, termasuk kotak infak, serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi tindak pidana.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar