SLEMAN, ( RIAUANTARA.CO ) — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 3,5 tahun terjadi di Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Polisi telah menetapkan seorang pria berinisial S (33) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro membenarkan penanganan kasus tersebut. Menurutnya, S telah diamankan polisi dan kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Sleman.
“Penyidik telah menetapkan S (33) sebagai tersangka. Yang bersangkutan diamankan pada 21 September 2026 dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Sleman,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Argo mengatakan, tersangka diduga merupakan orang yang dikenal atau berada di lingkungan dekat korban. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyidikan sekaligus melengkapi berkas perkara sebelum tahap selanjutnya.
“Perkara masih dalam proses penyidikan dan penyidik sedang melengkapi berkas perkara,” ujar Argo.
Polresta Sleman memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Karena korban masih berusia 3,5 tahun, identitas maupun informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban perlu dilindungi sesuai ketentuan perlindungan anak.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH



Komentar