KLATEN, ( RIAUANTARA.CO ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten, Jawa Tengah, Hamenang Wajar Ismoyo, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana suap. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya dugaan suap dalam perkara yang menyeret kepala daerah tersebut. Konfirmasi itu disampaikan kepada wartawan pada Kamis (15/10/2026).
“Dugaan suap,” kata Setyo saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, OTT terhadap Hamenang diduga berkaitan dengan praktik penerimaan uang oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan sejumlah kegiatan di lingkungan Pemkab Klaten.
Menurut Budi, dugaan penerimaan tersebut tidak hanya menyangkut pengadaan barang dan jasa, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan perizinan serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD).
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah,” ujar Budi.
KPK Dalami Dugaan Pemberian kepada Oknum BPK
Selain menelusuri dugaan suap dalam kegiatan pemerintahan daerah, KPK juga mendalami dugaan adanya pemberian uang dari Bupati Klaten kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkaitan dengan proses audit.
Budi Prasetyo menyebut, dugaan pemberian tersebut menjadi salah satu aspek yang turut disoroti penyidik dalam penanganan perkara ini.
“Ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” terangnya.
Dugaan tersebut menambah perhatian terhadap perkara yang kini ditangani lembaga antirasuah, terutama terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa serta pengawasan keuangan pemerintah daerah.
KPK masih perlu mengungkap secara terang rangkaian peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta konstruksi perkara berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan.
Penangkapan dalam OTT merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Status hukum para pihak, termasuk penetapan tersangka dan sangkaan pasal, perlu merujuk pada keterangan resmi KPK.
Perkembangan lebih lanjut mengenai perkara yang menyeret Bupati Klaten tersebut kini menjadi perhatian publik, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan pemerintah dan integritas proses audit keuangan daerah.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar