JAKARTA, ( RIAUANTARA.CO ) – Permintaan maaf Pemerintah Belanda kepada masyarakat Maluku terkait perlakuan terhadap ribuan mantan Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) asal Maluku dinilai menjadi momentum penting untuk membuka kembali ruang dialog mengenai sejarah, hak, dan persoalan kemanusiaan di kawasan tersebut.
Tokoh Pemuda Maluku, Arnold Thenu, mengapresiasi sikap Perdana Menteri Belanda Rob Jetten yang secara terbuka menyampaikan permintaan maaf atas perlakuan yang disebutnya sebagai tindakan kejam terhadap mantan prajurit KNIL asal Maluku dan keluarganya.
Permintaan maaf tersebut disampaikan sekitar 75 tahun setelah sekitar 12.500 warga, terdiri atas mantan prajurit asal Maluku yang pernah bertempur untuk KNIL bersama keluarga mereka, tiba di Pelabuhan Rotterdam pada 1951.
Arnold menilai keberanian seorang pejabat publik untuk mengakui persoalan sejarah di hadapan masyarakat merupakan bentuk sikap negarawan.
“Permintaan maaf yang disampaikan oleh seseorang yang menduduki jabatan publik seperti Perdana Menteri Belanda di hadapan semua orang mencerminkan sikap bijak seorang negarawan,” ujar Arnold, Kamis (8/10/2026).
Menurut Arnold, langkah tersebut juga perlu dilihat lebih jauh karena pemerintah Belanda disebut akan berupaya memulihkan hak-hak masyarakat Maluku serta membuka penyelidikan independen baru terkait proses dekolonisasi Hindia Belanda.
Soroti Sikap Anggota Parlemen Belanda
Di tengah perkembangan tersebut, Arnold juga menyoroti sikap anggota parlemen Belanda, Don Ceder, yang disebut belakangan aktif berdialog dengan berbagai kelompok masyarakat Maluku di Belanda serta melakukan penelitian terhadap sumber-sumber independen di arsip nasional.
Arnold menyebut Ceder dalam sejumlah pemaparannya telah menyampaikan temuan terkait persoalan Maluku sekaligus mengambil posisi yang cukup tegas.
Menurut Arnold, Ceder berpandangan bahwa pemulihan hukum bagi masyarakat Maluku tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai pengakuan formal terhadap Republik Maluku Selatan (RMS).
Ceder juga disebut mendorong agar hak penentuan nasib sendiri masyarakat Maluku dipulihkan.
Lebih jauh, Arnold mengungkapkan adanya seruan Ceder agar Belanda mengambil sikap dalam hubungan perdagangan Uni Eropa dengan Indonesia. Dalam pandangan tersebut, Belanda didorong untuk menghambat negosiasi perjanjian perdagangan antara Uni Eropa dan Indonesia apabila persoalan hak asasi manusia di Maluku, Papua, dan Aceh dinilai belum terselesaikan.
Dinilai Bisa Mengubah Konstelasi Politik
Arnold melihat perkembangan sikap Pemerintah Belanda dan sejumlah anggota parlemennya sebagai sinyal yang patut diperhatikan. Ia menilai perubahan sikap tersebut berpotensi membawa isu Maluku ke dalam dinamika politik yang lebih luas.
“Signal dari Perdana Menteri dan anggota parlemen Belanda bisa membuat era baru konstelasi politik Indonesia. Bisa terjadi sesuatu yang mungkin belum terjadi saat ini, tetapi justru terjadi di kemudian hari,” kata Arnold.
Ia menilai perkembangan tersebut perlu dicermati secara serius, terutama karena menyentuh isu sejarah kolonial, hak masyarakat Maluku, serta persoalan hak asasi manusia di sejumlah wilayah Indonesia.
Meski demikian, berbagai pandangan mengenai status politik Maluku, Papua, dan Aceh merupakan isu yang sensitif dan memiliki implikasi luas. Karena itu, setiap perkembangan dinilai perlu ditempatkan dalam kerangka hukum internasional, hukum nasional, serta penghormatan terhadap kedaulatan dan hak asasi manusia.
Bagi Arnold, permintaan maaf Pemerintah Belanda bukan sekadar persoalan sejarah masa lalu. Ia melihatnya sebagai momentum yang dapat membuka babak baru dalam pembicaraan mengenai hubungan Indonesia-Belanda dan masa depan masyarakat Maluku.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar