Curi iPad di Kompleks Pemda Sleman, Pria Asal Magelang Ditangkap Polisi | riauantara.co
|
Menu Close Menu

Curi iPad di Kompleks Pemda Sleman, Pria Asal Magelang Ditangkap Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:04 WIB

Kapolsek Sleman Kompol Eka Andy Nursanto


SLEMAN, ( RIAUANTARA.CO ) – Aksi pencurian sebuah iPad di Kompleks Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berhasil diungkap polisi. Seorang pria berinisial LCD (46), warga Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Sleman dan Tim Resmob Polresta Sleman.


Tersangka diamankan pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait hilangnya perangkat elektronik milik seorang perempuan di kawasan Kompleks Pemda Sleman.


Kapolsek Sleman, Kompol Eka Andy Nursanto, mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi di depan Kantor Inspektorat, Kompleks Pemda Sleman, Beran, Kalurahan Tridadi, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 06.30 WIB.


“Unit Reskrim Polsek Sleman bersama Tim Resmob Polresta Sleman berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sebuah iPad di depan Kantor Inspektorat, Kompleks Pemda Sleman,” ujar Eka, Kamis (15/10/2026).


iPad Ditinggalkan di Gantungan Motor


Eka menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial SM (23), warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, memarkirkan sepeda motor Honda Vario untuk berolahraga.


Saat meninggalkan kendaraannya, korban meletakkan tas berisi iPad di bagian gantungan tengah sepeda motor. Namun, setelah selesai beraktivitas, korban mendapati perangkat elektronik miliknya sudah tidak ada.


Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sleman untuk ditindaklanjuti. Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3 juta.


Terungkap Lewat CCTV dan Pelacakan Perangkat


Kasi Humas Polresta Sleman, Ipru Argo Anggoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga pelacakan perangkat yang hilang.


Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankan LCD di wilayah yang belum dirinci dalam keterangan kepolisian.


“Pelaku ditangkap pada Selasa sekitar pukul 22.00 WIB,” ungkap Argo.


Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk iPad milik korban.


Saat ini, tersangka menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Sleman. Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Polisi Ingatkan Warga Waspadai Pencurian


Polresta Sleman mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, terutama ketika membawa barang elektronik atau benda berharga lainnya.


Masyarakat diminta tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan tanpa pengawasan, sekalipun hanya untuk waktu singkat. Barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman guna mempersempit peluang terjadinya tindak pencurian.


Kepolisian berharap kewaspadaan masyarakat dapat meningkat sehingga kejadian serupa bisa dicegah dan keamanan lingkungan tetap terjaga.** ( BIP/RED )


EDITOR : DH

Bagikan:

Komentar