BANTUL, ( RIAUANTARA.CO ) – Seorang pria berinisial AS (34), warga Kapanewon Panggang, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap polisi setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Supra milik warga di Kabupaten Bantul.
AS diamankan di rumahnya di wilayah Panggang, Gunungkidul, pada Selasa (27/10/2026) malam. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Polsek Bantul setelah menerima laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah Trirenggo.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial S yang kehilangan sepeda motor di pekarangan rumahnya, kawasan Niten, Dusun Gempolan, Kalurahan Trirenggo, Kapanewon Bantul.
“Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dengan memeriksa saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV,” kata Rita, Rabu (28/10/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Sabtu (24/10/2026). Saat kejadian, korban memarkirkan sepeda motor Honda Supra tipe NF 125 SD berwarna hitam dengan nomor polisi AB 4325 TG di pekarangan rumahnya.
Korban meninggalkan kendaraan tersebut dengan kondisi kunci kontak masih tertancap karena hendak melanjutkan aktivitas di sekitar lokasi.
Namun, ketika kembali ke tempat parkir, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban juga mengetahui bahwa keranjang yang sebelumnya terpasang pada kendaraan tersebut sudah diturunkan.
Menyadari kendaraannya raib, korban meminta bantuan saksi dan menghubungi anaknya. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantul agar ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Polisi Telusuri CCTV hingga Identitas Terduga Pelaku Terungkap
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Bantul melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi, serta mengumpulkan bukti pendukung, termasuk rekaman CCTV.
Dari hasil penelusuran tersebut, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada AS. Petugas kemudian bergerak ke wilayah Panggang, Gunungkidul, untuk mengamankan pria tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh petunjuk yang mengarah kepada seorang pria berinisial AS (34),” ujar Rita.
Petugas yang dipimpin Kapolsek Bantul selanjutnya mengamankan AS di rumahnya pada Selasa malam. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bantul untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu tas selempang berwarna abu-abu bertuliskan 3second, satu sandal selop hitam bertuliskan Porto, serta satu unit telepon genggam Realme C11 berwarna hijau toska.
Terancam Pasal Pencurian dalam KUHP
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melanjutkan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, termasuk memastikan kunci kontak telah dicabut dan kendaraan berada di lokasi yang aman. Kewaspadaan tersebut penting untuk meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.** ( BIP/RED )
EDITOR : DH


Komentar